Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang memberikan peluang investasi bagi investor lokal dan asing, telah menjadikan kota itu dijulukin kota seribu industri. Tak kurang 6.500 industri tumbuh dan berkembang di kota yang telah melahirkan daerah baru, yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kemudahan untuk berinvestasi dari pemrintah kabupaten Tangerang ini, harusnya disikapi oleh para pengusaha atau investor dengan mematuhi aturan yang berlaku. Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Naziel Fikri., Rabu (1/7/2015) di Gedung DPRD Tigaraksa
", Pemkab Tangerang memang mempersilahkan para investor untuk membuka usaha di Kabupaten Tangerang. Hanya saja, mereka tidak boleh keluar dari aturan yang ada.", katanya
Menurutnya, para investor itu harus mempunyai perizinan yang lengkap sebelum beroperasi di wilayah kabupaten Tangerang, karena di sinyaler masih banyak perusahan yang beroperasi padahal belum mengantongi kelengkapan izin operasionalnya. Bahkan banyak perusahaan yang belum mengantongi izin itu sering mengabaikan teguran dan peringatan dari aparatur pemeintah kabupaten
Menurutnya, para investor itu harus mempunyai perizinan yang lengkap sebelum beroperasi di wilayah kabupaten Tangerang, karena di sinyaler masih banyak perusahan yang beroperasi padahal belum mengantongi kelengkapan izin operasionalnya. Bahkan banyak perusahaan yang belum mengantongi izin itu sering mengabaikan teguran dan peringatan dari aparatur pemeintah kabupaten
“Saat ini, masih banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang tanpa izin. Meskipun sudah ditertibkan oleh penegak Perda, tapi mereka kembali beroperasi, sebagai contoh adalah Pabrik Peleburan Baja yang berada di Desa Cengkudu Kecamatan Balaraja ,” terangnya
Politisi PPP itu melanjutkan, bahkan belakangan ini mulai muncul permasalahan pencemaran, baik itu pencemaran udara (bising) dan kepulan asap hitam maupun pencemaran air dan tanah sebagai akibat oleh pengelolaan limbah yang tidak mengikuti aturan AMDAL
" Bising, kepulan asap dan limbah cairnya sangat menganggu masyarakat, sekitar " ujarnya.
Menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dan lemahnya pemerintah kabupaten Tangerang untuk bisa menegakkan peraturan, maka dirinya memilih melaporkan kasus tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri.
Menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, dan lemahnya pemerintah kabupaten Tangerang untuk bisa menegakkan peraturan, maka dirinya memilih melaporkan kasus tersebut ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Bareskrim Mabes Polri.
“Karena perusahaan ini sudah tidak menghargai aturan yang dibuat pemerintah daerah, maka saya melaporkan perusahaan ini ke Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kami juga meminta eksekutif terus gencar melakukan penertiban pabrik-pabrik tak berizin seperti ini,” tutur sekretaris PPP Kabupaten Tangerang.
0 Response to "Langgar Aturan, Nazil Laporkan Pencemar Lingkungan Ke Mabes Polri"
Post a Comment