Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang yang menghapus pasal pembatasan larangan keluarga petahana dalam UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Hal itu disampaikan oleh Plt Pimpinan KPK, Indrianto Seno Adji, kamis (9/7/2015) di Jakarta.
" KPK menghormati hak politik setiap warga negara, putusan MK didasarkan pada hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan " ujarnya
Seno Adji melanjutkan, menghormati keputusan MK tentang itu, bukan berarti setuju seratus persen, karena keputusan itu dinilai oleh banyak kalangan sebagai bentuk pelanggengan politik dinasty yang terjadi di beberapa wilayah nusantara.
KPK berpendapat, politik dinasti sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal itu bisa kita lihat pada kasus Gubernur Banten dan Bupati Empat Lawang.
" Soal potensi korupsi pada dinasti politik sangat memungkinan bahkan secara empiris bisa kita lihat pada kasus Gubernur Banten dan Bupati Empat Lawang " tegasnya
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal 7 (r) UU No 8 Tahun 2015 tentang perubahan UU no 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bertentangan dengan pasal 28 J ayat 2 UUD 1945
" Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidakmemiliki kepentingan dengan petahana ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan merugikan konstitusional " kata patrialis Akbar
" Tidak ada penafsiran yang sama tentang frasa tidakmemiliki kepentingan dengan petahana ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang potensial menimbulkan merugikan konstitusional " kata patrialis Akbar
0 Response to "Meski Kecewa, KPK Hormati Putusan MK Soal Dinasty Poltik"
Post a Comment