Para Calon Kepala Daerah Ramai-Ramai Serahkan Laporan Kekayaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hampir 1.000 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini. 

"Hingga Kamis, telah ada 602 bakal calon kepala daerah yang telah melaporkan LHKPN. Sedangkan pada Jumat, ada sekitar 350 bakal calon yang melapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2015. 

Pihaknya, kata Priharsa, sudah memberikan tanda terima yang menandai laporan itu telah sesuai dengan ketentuan pelaporan. 

"Seluruhnya adalah laporan yang telah dilakukan verifikasi dokumen dan dianggap lengkap, sehingga diberikan tanda terima," ujarnya. 

Pelaporan harta kekayaan ke KPK menjadi salah satu persyaratan yang diwajibkan KPU kepala pasangan calon kepala daerah. 

"Berdasarkan UU Pilkada, setiap bakal calon wajib melaporkan harta kekayaannya, yang dibuktikan melalui form tanda terima pelaporan dari KPK," ucap Priharsa.

Rencananya KPK bakal mengumumkan nama-nama calon kepala daerah beserta jumlah harta kekayaannya melalui situs web KPK. Langkah tersebut, kata Priharsa, bisa menjadi pertimbangan masyarakat sebelum memilih calon kepala daerahnya. 

"Kepatuhan bakal calon kepala daerah untuk mendeklarasikan total kekayaan secara transparan dan sebenar-benarnya dapat dijadikan salah satu indikator bagi para calon pemilih, seberapa jujur dan layaknya para bakal calon tersebut untuk dipilih kelak," ujar Priharsa.

Loket pelaporan harta kekayaan telah dibuka KPK sejak 22 Juli 2015. laporan tersebut akan diterima hingga pekan pertama Agustus mendatang.

"Waktu pelaporannya paling telat 7 Agustus 2015, mengikuti batas akhir pemenuhan kelengkapan administrasi yang dibuat KPU."

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Para Calon Kepala Daerah Ramai-Ramai Serahkan Laporan Kekayaan"

Post a Comment