Sibuk Pantau Kaset Pengajian, DPR Sindir Wapres

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), lebih baik membentuk tim pemantau fakir miskin ketimbang membentuk tim pemantau kaset pengajian di masjid.

Pasalnya, ungkap Saleh, merawat fakir miskin dan orang-orang telantar bersifat amanat konstitusi yang harus dilaksanakan negara. Sementara memantau kaset pengajian di masjid tidak ditemukan ketentuannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau negara tidak memantau dan memelihara fakir miskin, itu bisa melanggar konstitusi. Ada ketentuannya di dalam Pasal 34 UUD 1945. Kalau kaset pengajian di masjid biarlah diurus oleh marbout dan takmir masjidnya," ujar Saleh Daulay dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (25/7/2015).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan, kaset pengajian dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial lantaran masyarakat dapat terganggu. Namun sampai hari ini, belum ada bukti yang menyebutkan bahwa kaset tersebut mengganggu.

Menurut Saleh, seperti dalam kasus pembakaran masjid di Tolikara, Papua, masih simpang siur informasinya. Bahkan, ada yang berpendapat kasus itu bukan karena pengeras suara dari masjid.

"Terlalu repot kalau Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengurusi kaset pengajian. Kan masih banyak urusan lain yang lebih mendesak dan yang lebih penting," katanya.

Sebagai gantinya, sebaiknya JK lebih fokus menangani peningkatan kinerja Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Apalagi, tim itu berada di bawah Kantor Wakil Presiden.

"Karena soal kemiskinan bukan hanya terkait satu agama tertentu, tetapi juga terkait seluruh anak bangsa," pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sibuk Pantau Kaset Pengajian, DPR Sindir Wapres"

Post a Comment