"Setelah bangunan lantai dua ini rata, tidak boleh ada kegiatan sampai ada izin," ujar Sofyan Taher di Jalan Catur Tunggal, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/7/2015).
Sofyan menjelaskan, pembongkaran lantai atas GKPI ini sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena pada 25 Juli adalah batas waktu yang diberikan kepada pihak GKPI lantaran belum memiliki IMB.
"Patuh dan taat pada hukum. Jika tidak patuh akan kami ratakan lantai dua itu," tambahnya.
Sofyan menyarankan, apabila IMB belum dikantongi oleh GKPI Jatinegara sebaiknya jemaat mencari tempat lain untuk beribadah.
Sebelumnya, pada Kamis (23/7/2015) lalu, Wali Kota Jakarta Timur mengatakan gereja GKPI akan dibongkar Sabtu. Pihak GKPI sudah diberi kesempatan untuk mengurus izin. Tetapi, tidak ada surat izin yang diurus. Hanya ada surat permohonan ke pihak kelurahan setempat.
"Jadi kita itu sekarang sudah batas waktu sangat toleransi, jadi kita akan menertibkan bangunan di Jalan Catur Tunggal, tanggal 25. (Kita) bongkar," kata Bambang.
0 Response to "Pemprov DKI, Larang GKPI Adakan Kegiatan"
Post a Comment