Sistem
pelayanan online e-Permit berjalan sejak April 2015. Empat terakhir,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) mampu melayani 2.768 pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) melalui sistem online.
Kabid
Pelayanan, Ekonomi dan Kesra BP2T Kota Tangsel Haris Jaya Prawira
mengatakan jika dibandingkan tahun lalu saat masih menggunakan sistem
manual, e-Permit jauh lebih baik. Dengan kurun waktu sama selama empat
bulan, sistem manual hanya mampu melayani 1.748 pemohon SIUP TDP.
"Jika
menggunakan sistem online mampu melayani 2.768 pemohon. Lebih efektif
menggunakan sistem online," ungkap Haris menjelaskan akhir pekan lalu.
Jika
melihat tingkat respon, pemohon juga banyak mendaftar di luar jam
kerja. Selama empat bulan terakhir, pemohon yang mendaftar di hari Sabtu
dan Minggu sebanyak 238 pemohon. Jumlah pemohon yang mendaftar di pukul
00.00 hingga 08.00 sebanyak 419. Dari pukul 16.00 hingga pukul 24.00
sebanyak 1.277 pemohon. Sedangkan yang efektif di hari kerja yakni pukul
08.00 hingga 16.00 sebanyak 1.442 pemohon.
"Itu tingkat respon pendaftar SIUP TDP online selama empat bulan terakhir yang dibagi menurut pembagian waktu," paparnya.
Dari
tingkat respon tersebut, jumlah persentase berkas yang ditolak lantaran
tak lengkap atau tak memenuhi persyaratan hanya berkisar pada angka 10
sampai 20 persen. Menurut Haris, jumlah berkas yang tak memenuhi syarat
tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan saat sistem online ini
diberlakukan awal April lalu.
"Awalnya berkas yang ditolak mencapai 50 persen," katanya.
Saat
ini, hampir tidak ada pemohon SIUP TDP yang datang langsung ke BP2T
untuk mengurus izin secara manual. Masyarakat menurutnya sudah mulai
merasakan bahwa lebih efektif menggunakan sistem online ketimbang
manual. Jika ada pemohon yang terlanjur datang untuk mengurus SIUP TDP,
petugas BP2T Kota Tangsel tak bisa menerima berkas secara manual.
Petugas mengarahkan pemohon untuk mengurus berkas secara online di
tempat yang sudah disediakan.
"Kami (BP2T)
menyediakan satu perangkat komputer dan scanner untuk pemohon yang
terlanjur datang ke kantor pelayanan BP2T. Petugas akan mengarahkan
pemohon untuk daftar secara online," ujarnya.
Ke
depannya, pihaknya akan terus mengembangkan sistem online ini. Karena
diprediksi pemohon akan semakin banyak. Caranya, lanjut Haris, pihaknya
akan memperbanyak akun penerima pada sistem online. Jadi, berkas pemohon
tidak terlalu lama menumpuk di sistem.
"Akan terus kita kembangkan. Sistem online ini sangat efektif dan menghemat waktu pemohon," tandasnya.
Kepala
BP2T Kota Tangsel Dadang Sofyan mengatakan dalam satu hari, rata-rata
jumlah pemohon mencapai 40 pemohon. Rekor tertinggi dalam satu hari
berjumlah 143 pemohon. Menurutnya, respon masyarakat dengan adanya
sistem online ini sangat baik. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata
pemohon saat menggunakan sistem manual yang hanya 20 pemohon per hari.
"Jika
hanya satu berkas tak sampai satu jam selesai. Nah, saat ini minimal
ada 40 berkas satu hari. Ke depannya akan terus dikembangkan agar
pelayanan lebih maksimal," tambahnya.(AZ)
0 Response to "4 Bulan, e-Permit Mampu Layani 1.768 Pemohon"
Post a Comment