Bahrudin : Tegakkan Perda Agar Ketertiban Dan Kesejahteraan Masyarakat Segera Terwujud

Puluhan  mini market yang berdiri di wilayah Kabupaten Tangerang di nilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penataan Toko Modern dan Pembinan Pedagang Kecil.  

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Serikat Pedagang Kecil, Dadang Karsa sebagaimana yang dilansir jurnaltangerang.com beberapa hari yang lalu "Dalam Perda tersebut, toko modern hanya boleh berdiri di system jaringan jalan negara, propinsi dan kabupaten " katanya

Dadang mencontohkan mini market yang ditolak oleh warga RT 01/03 Desa Saga Kecamatan Cikupa Tangerang adalah salah satu contoh bangunan mini market yang menyalahi Perda 14 tahun 2011.

" Pembangunan mini market di Desa Saga itu jelas melanggar, karena berdiri diluar system jaringan jalan negara, propinsi atau kabupaten " jelasnya

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh tangerangsatu.com,  Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, H Bahruddin  engan mengomentari dugaan pelanggaran Perda Penataan Toko Modern dan Pembinaan Pedagang Kecil yang terjadi di Desa Saga Kecamatan Cikupa.

" Kami belum bisa berpendapat soal itu, melanggar atau tidaknya, karena belum menerima laporan " kata H Bahrudin, Rabu (18/8) melaui pesan singkat

H Bahruddin melanjutkan, bahwa semua Peraturan Daerah (Perda) itu di buat oleh Pemkab bersama DPRD  untuk mendorong terjadinya ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. " Perda harus ditegakkan, agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat bisa segera di wujudkan "  pungkasnya



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bahrudin : Tegakkan Perda Agar Ketertiban Dan Kesejahteraan Masyarakat Segera Terwujud"

Post a Comment