Kebiasaan Pemerintah memberikan remisi setiap HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, membawa berkah kepada 167 orang narapidana yang berada di seluruh rutan/lapas yang ada di wilayah Provinsi Banten. mereka langsung bebas.
"Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 3.388 napi, sebanyak 167 napi bisa langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Susy Susilawati di Rutan Kelas II Serang, Senin (17/8/2015).
Susi menambahkan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi itu harus berkelakukan baik dan sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan
"Semua narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat. Napi itu berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," jelasnya.
0 Response to "Berkah Kemerdekaan, 167 Narapidana Di Banten Di Bebaskan"
Post a Comment