Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan
pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan penyertaan modal
PT Banten Global Development (BGD) pada APBD Tahun Anggaran 2016, Senin, 14
Desember 2015.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Mereka antara lain, Adde
Rosi Khoerunnisa, Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal serta Hasan Maksudi.
Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT BGD, Ricky
Tampinongkol yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Salah satu saksi, Adde Rosi diketahui adalah menantu mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang
juga keponakan Walikota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany . Adde terlihat sudah berada di Gedung KPK untuk
memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi, dia mengaku akan diminta keterangannya
terkait kasus yang telah menjerat dua anggota DPRD Banten itu. Namun, dia
enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut. "Iya, diperiksa
saksi (kasus) BDB, buat Ricky. Nanti saja ya, kita belum tahu," ujarnya.
Diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi
tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015. Pada
tangkap tangan itu, KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM.
Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa, serta Direktur BUMD
Banten Global.
Pada saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait
pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. KPK menyita USD11,000 dan Rp60 juta
dari lokasi penangkapan.
Dari hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi
tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan 3 orang itu sebagai tersangka.
Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka telah melanggar Pasal 12
huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak pemberi suap, KPK telah menetapkan
Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, DPRD Banten
diketahui baru saja mengesahkan APBD Tahun Anggaran 2016 pada 30 November 2015
lalu. Pada APBD tersebut, disetujui bahwa anggaran untuk tahun depan adalah
sebesar Rp8,9 triliun.
PT BGD yang merupakan BUMD Banten itu diketahui mendapat
bantuan dana untuk penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar
Rp385 miliar. Dana Rp350 miliar ini nantinya akan dialokasikan untuk
mengakusisi Bank Swasta dalam pembentukan Bank Banten. PT BGD telah
merekomendasikan 4 Bank yang akan diakusisi kepada Gubernur Banten, Rano Karno.
Di antaranya adalah Bank Pundi, Bank Panin Syariah, Bank MNC dan Bank Windu Kencana.
Dengan penganggaran suntikan modal Rp350 miliar tersebut,
maka penyertaan modal untuk Bank Banten telah terpenuhi sebesar Rp950 miliar,
sesuai dengan yang tertuang dalam ketentuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah).
RPJMD tersebut diketahui telah dibuat sejak masa
kepemimpinan Gubernur Banten masih dijabat oleh Ratu Atut Chosiyah dan Wakil
Gubernur Rano Karno. Sejak Atut terjerat kasus korupsi, Rano Karno kemudian
naik jabatan menjadi Pelaksana Tugas dan saat ini telah resmi dilantik sebagai
Gubernur.
Saat menjabat Plt Gubernur Banten, Rano Karno sempat
merombak jajaran direksi dan komisaris PT BGD dengan menempatkan politisi PDIP
yang juga mantan anggota DPRD Banten periode 2009-2014, Indah Rusmiyati sebagai
Komisaris PT BGD. Rano Karno juga menunjuk Ricky sebagai
Direktur Utama PT BGD
menggantikan Wawan Zulmawan yang mengundurkan diri. Tidak hanya itu, Rano juga
menunjuk mantan Kapolda Banten, Brigjen (Pol) M Zulkarnain sebagai Komisaris
Utama PT BGD. Seluruh keputusan itu dibuat Rano Karno dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB), dimana Pemprov Banten selaku pemegang saham PT BGD
0 Response to "Suap Bank Banten, 4 Orang Anggota DPRD Di Periksa KPK"
Post a Comment