Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Gubernur
Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di
Banten, Senin (14/12/2015).
Atut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00
WIB.
"Diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alkes
Provinsi Banten," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati, Senin (14/12/2015).
Namun, Atut bungkam tak memberikan komentar atas
pemeriksaannya.
Selain Atut, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus
ini, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik Atut.
Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anak
Atut, Andika Hazrumy, yang merupakan anggota DPR RI.
KPK juga memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten
Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas SDAP Iing Suwardi, dan Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja sebagai saksi dalam kasus ini.
Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian
hadiah dan melakukan pemerasan.
Pengadaan alkes di Banten diduga tidak seusai prosedur dan
diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).
Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran
seharusnya kepala dinas kesehatan.
Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah
kepala dinas.
KPK menduga ada aliran dana ke Atut yang merupakan timbal
balik dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.
Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap
sengketa pilkada Lebak.
Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti
bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait
sengketa pilkada MK
0 Response to "Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Atut, Wawan Dan Andika "
Post a Comment