Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Atut, Wawan Dan Andika

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Banten, Senin (14/12/2015).

Atut tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.00 WIB.

"Diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alkes Provinsi Banten," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/12/2015).

Namun, Atut bungkam tak memberikan komentar atas pemeriksaannya.

Selain Atut, KPK juga memeriksa tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik Atut.

Tak hanya itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anak Atut, Andika Hazrumy, yang merupakan anggota DPR RI.

KPK juga memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas SDAP Iing Suwardi, dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja sebagai saksi dalam kasus ini.

Terkait proyek alkes Banten, Atut diduga menerima pemberian hadiah dan melakukan pemerasan.

Pengadaan alkes di Banten diduga tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan.

Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

KPK menduga ada aliran dana ke Atut yang merupakan timbal balik dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu.

Selain kasus alkes Banten, Atut terjerat kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak.


Dia divonis empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pilkada MK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Korupsi Alkes Banten, KPK Periksa Atut, Wawan Dan Andika "

Post a Comment