Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka Aliansi Tangerang Raya (ATR) berencana melaporkan Pemkot Tangsel ke Mabes Polri Laporan itu terkait dugaan mark up dana pembangunan Puspem Kota Tangerang Selatan
"Ada dugaan pemkot Tangsel melakukan penggelembungan proyek anggaran sebesar Rp 203 miliar. Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2013-2014," kata Koordinator Aliansi Tangerang Raya, Tatang Sago pada Jumat (21/8).
Menurut Tatang, dari data yang dihimpunnya, penggelembungan dana tersebut berasal dari dugaan mark up harga satuan bangunan. Jumlah angka yang diduga digelembungkan, menurut Tatang, sangat besar dan tidak masuk akal karena melebihi harga satuan bangunan di daerah lain, termasuk DKI Jakarta.
"Harga yang sudah ditetapkan diduga sudah disetting Pemkot Tangsel dengan konsultannya. Harga satuan bangunan pada umumnya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4,5 juta. Perwal Tangsel menetapkan harga satuan bangunan sebesar Rp 4,7 juta," kata Tatang.
Tatang mengatakan, rencananya pihaknya akan mendatangi Mabes Polri pada Senin (24/8) pekan depan. "Data-data untuk laporan masih kami lengkapi," katanya
0 Response to "Di Duga Mark Up Pembangunan Puspemkot, ATR Laporkan Walikota Tangsel Ke Mabes Polri"
Post a Comment