Salah satu tujuan peningkatan status desa menjadi kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah Kabupaten atau Kota terhadap warga masyarakatnya. Kelurahan akan mampu memerankan itu apabila kepala daerah memberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan kepada Lurah,
" Bagaimana bisa memberikan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dengan baik, apabia Lurah masih dijabat oleh Plt yang notabene bukan PNS " kata Li Claudia Chandra Calon Wakil Walikota Tangerang Selatan, Kamis (21/8)
Pasangan Ikhsan Modjo dalam Pilkada Tangsel itu menambahkan dalam Permendari 36 tahun 2007 pasal 1 huruf d, yang dimaksud kelurahan adalah perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja camat. Artinya Lurah itu harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil dan bukan ditunjuk dari masyarakat biasa.
" Lurah itu bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayahnya, Bagaimana bisa itu dilakukan apabila tidak ada pelimpahan urusan dari Walikota kepada Lurah " tanyanya
Ia menjelaskan, bahwa selama ini urusan kelurahan masih berada di pemerintahan kecamatan, hal ini bisa dilihat dari fungsi kelurahan yang hanya menjadi pembuat surat pengantar bagi warganya yang membutuhkan KTP, KK, Kartu Kuning dan lain sebagainya.
Ia menjelaskan, bahwa selama ini urusan kelurahan masih berada di pemerintahan kecamatan, hal ini bisa dilihat dari fungsi kelurahan yang hanya menjadi pembuat surat pengantar bagi warganya yang membutuhkan KTP, KK, Kartu Kuning dan lain sebagainya.
" Kelurahan hanya sebagai pembuat pengantar dokumen kependudukan. Terus apa bedanya dengan Desa " katanya
Perempuan yang akrab di sapa Alin ini melanjutkan, dalam fungsi Pembangunan, selama ini Lurah hanya di minta untuk menyampaikan usulan pembangunan melalui Kecamatan, sedangkan pembangunan masih ditangani langsung oleh pihak kecamatan
" Pagu untuk kelurahan masih berada di Kecamatan, karena Kelurahan belum menjadi SKPD " tuturnya
Hanya pada pos kemasyarakatan saja yang bisa dilakukan secara penuh oleh Lurah, misalkan pembinaan terhadap RT dan RW, tetapi karena tidak adanya anggaran membuat para Lurah keberatan kalau terus menerus meogoh kantongnya sendiri yang berakibat tidak maksimalnya pembinaan terhadap masyarakat
" Kasihan kan kalau setiap kegiatan pemerintahan para Lurah harus merogoh kantong pribadinya terus menerus " jelasnya
Alin berjanji, jika masyarakat Tangsel memberikan amanat kepada dirinya, maka salah satu agenda utama pemerintahannya adalah segera mengisi Plt Lurah dengan Lurah Difinitif sebagai langkah awal menjadikan Kelurahan sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD)
Perempuan yang akrab di sapa Alin ini melanjutkan, dalam fungsi Pembangunan, selama ini Lurah hanya di minta untuk menyampaikan usulan pembangunan melalui Kecamatan, sedangkan pembangunan masih ditangani langsung oleh pihak kecamatan
" Pagu untuk kelurahan masih berada di Kecamatan, karena Kelurahan belum menjadi SKPD " tuturnya
Hanya pada pos kemasyarakatan saja yang bisa dilakukan secara penuh oleh Lurah, misalkan pembinaan terhadap RT dan RW, tetapi karena tidak adanya anggaran membuat para Lurah keberatan kalau terus menerus meogoh kantongnya sendiri yang berakibat tidak maksimalnya pembinaan terhadap masyarakat
" Kasihan kan kalau setiap kegiatan pemerintahan para Lurah harus merogoh kantong pribadinya terus menerus " jelasnya
Alin berjanji, jika masyarakat Tangsel memberikan amanat kepada dirinya, maka salah satu agenda utama pemerintahannya adalah segera mengisi Plt Lurah dengan Lurah Difinitif sebagai langkah awal menjadikan Kelurahan sebagai Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD)
" Kelurahan harus menjadi SKPD agar mampu menjadi teras tingginya mutu pelayanan Pemkot Tangsel kepada warganya " pungkasnya
0 Response to "Kelurahan Tidak maksimal, Ini Janji Alin Jika Mendapat Amanah Memimpin Tangsel"
Post a Comment