51 orang buruh melakukan aksi demonstrasi di depan PT IVES, Jalan Bayangkara, Kelurahan Paku Jaya Tangsel. Mereka menuntut perusahaan yang memproduksi Plastik Otomatis itu memperkerjakan kembali, Senin (10/08)
"Tadi kami sudah bertemu pihak perusahaan. Namun mereka menolak memperkerjaka kami yang telah di PHK sepihak," kata Muhammad Nurul Ketua Serikat Buruh PT IVES kepada wartawan.
Menurutnya, pemutusan hubungan kerja itu melanggar UUD 1945, karena alasannnya kami mendirikan serikat pekerja. " UUD menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul. kami sudah bekerja 8 s/d 15 tahun, kami tidak terima dan besok kami akan menggelar demonstrasi dengan massa yang lebih besar " tegasnya
Kabid Penetapan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakerkertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Suyatman Ahmad menuturkan, mediasi antara buruh dan perusahaan tak berhasil dikarenakan perusahaan menolak memperkerjakan kembali buruh yang sudah di PHK.
"Kami hari ini tak membuahkan hasil, tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika sampai terus seperti ini kami menyerahkannya agar menempuh jalur hokum saja," tandasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif LSM Selami, Drs Marlan Akip menyayangkan sikap perusahaan yang memutus hubungan kerja hanya karena para buruh mengunakan haknya sebagai warga negara untuk berserikat.
" Itu tidak boleh, negara menjamin warganya untuk berserikat. Pemkot Tangsel harus menindak perusahaan yang melanggar hak-hak para pekerjanya " imbuhnya
0 Response to "Dirikan Serikat Pekerja, PT IVES Berhentikan Pekerjanya"
Post a Comment