DPR Minta Kejagung Tidak Menakut Menakuti Pelaku Usaha


Pimpinan DPR RI meminta Kejaksaan Agung menciptakan penegakan hukum yang kondusif bagi para pengusaha dan investor yang ada di Indonesia. Hal itu disampaikan saat pertemuan antara Pimpinan DPR dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, jangan sampai upaya penegakan hukum yang dilakukan justru membuat pengusaha takut untuk berinvestasi di Indonesia. 

"Jangan sampai bikin message (pesan) yang salah pada dunia usaha. Baik itu investor dari luar atau dalam," kata Fadli, seusai pertemuan tertutup dengaan Jaksa Agung, Jumat siang.

Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. 

Fadli juga mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang mengusut kembali kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebab, kata dia, kasus ini sudah terjadi cukup lama. 

"Ini kenapa diangkat baru sekarang. Kan seperti membuka kontak pandora," kata dia. 

Apalagi, lanjut Fadli, pengusutan pembelian aset BTN melalui BPPN menimbulkan protes dari PT Victoria Securities Indonesia. PT VSI merasa penyidik Kejaksaan Agung salah melakukan penggeledahan dan akhirnya mengadu ke DPR. Fadli mengaku DPR sudah menerima pengaduan tersebut dan mengklarifikasinya langsung ke Jaksa Agung.

"Kita tadi cuma klarifikasi saja, tapi nanti diperdalam Komisi III. Kita hanya ingin memastikan tak ada abuse of power," ujarnya. 

Kasus ini berawal saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT VSI membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. 

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Namun, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu. Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPR Minta Kejagung Tidak Menakut Menakuti Pelaku Usaha"

Post a Comment