DPRD Sesalkan Pungli Pendidikan Di Sekolah

Dalam PP nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ada 5 larangan bagi sekolah, yaitu menjual buku pelajaran,  bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam dan bahan seragam ; memungut biaya bimbingan belajar, menciderai integritas evaluasi hasil belajar ; menciderai seleksi penerimaan siswa dan melaksanakan kegiatan lain yang bisa menciderai integritas satuan pendidikan.  Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Napsin di Kantor DPRD Tigaraksa, Rabu, (5/8)

Pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu menjawab pertanyaan Tangerangsatu.Com terkait kelurahan orang tua murid tentang maraknya pungutan sekolah di wilayah kabupaten Tangerang.  " Tidak boleh ada pungutan apapun di sekolah, PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah sangat jelas mengatur larangan itu " katanya

Politisi Partai Demokrat  itu melanjutkan, dirinya juga mendengar tentang rumor pungutan di sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang. Mereka membandingkan sekolah di Kota Tangerang yang tidak ada pungutan apapun, berbeda dengan di Kabupaten Tangerang yang masih harus membayar Lembar Kegiatan Siswa (LKS) dan lain-lain.   " Pendidikan gratis di Kabupaten Tangerang berbeda dengan di kota Tangerang, kalau di Kota yang benar-benar gratis tapi di Kabupaten hanya slogannya yang gratis, karena kenyataannya masih bayar " kata Napsin menirukan rumor yang di dengarnya.

Lelaki yang tinggal di Kosambi itu  menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk menindaklanjuti laporan orang tua wali murid, karena hampir semuanya wali murid tidak mau menjadi saksi adanya aksi pungutan liar di sekolah. " Pungutan itu biasanya di sepakati pada saat rapat sekolah dengan wali murid dan tidak ada bukti, baik itu edaran ataupun kuitansi pembayaran. Mereka (wali murid - red)  tidak ada yang mau jadi saksi, takut anaknya mendapat perlakukan yang berbeda disekolah " tuturnya

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu berjanji akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan  untuk mencegah terjadinya aksi yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang " Pak Bupati sangat konsen untuk mendorong terwujudnya masyarakat Tangerang yang cerdas dan mempunyai daya saing yang tinggi, sungguh disayangkan apabila bawahannya menciderai cita-cita mulya pemimpin daerahnya " pungkasnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Sesalkan Pungli Pendidikan Di Sekolah "

Post a Comment