Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Dadang Prijatna, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011 - 2012 ke Pengadilan Negeri Serang Banten, Selasa (11/8)
Dengan demikian, Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama yang juga anak buah suami walikota Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana itu akan segera menjalani persidangan kasus yang dituduhkan kepadanya
" Benar, KPK telah melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan " kata Panitia Muda Tipikor PN Serang Anton Praharta. Menurutnya berkas yang diserahkan oleh penyidik KPK itu dinilai sudah lengkap, sehingga persidangan terhadap yang bersangkutan bisa segera di agendakan.
Dalam perkara korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama, Dadang Prijatna,, Komisaris PT Bali Pasifik Pragama, Tubagus Chaeri Wardana dan Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi (SDK Promkes) Mamak Jamhari.
KPK menyangkakan mereka dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 1 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU no 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
0 Response to "PN Serang Akan Segera Sidangkan Anak Buah Wawan Terkait Korupsi Alkes Tangsel"
Post a Comment