Pengamat politik dan kebijakan publik dari Insan Cita, Hadi
Hartono menilai molornya jadwal pengesahan APBD Perubahan Kota Tangerang
Selatan bisa membahayakan penyelenggaraan Pilkada yang akan dilakukan oleh Kota
tersebut.
“Informasi yang kami dengar, 3 fraksi belum menyepakati
jadwal Paripurna pengesahan APBD Perubahan dikarenakan belum mendapatkan
penjelasan terkait kenaikan belanja hibah” kata Hadi Hartono di Lippo Karawaci,
Selasa (6/10)
Mantan Legislator Propinsi Banten dan Kabupaten Tangerang
itu menambahkan, bila sampai tidak ada kesepakatan, antara Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Bandan Anggaran DPRD terkait komposisi pendapatan dan belanja, maka bisa dipastikan
Pemkot Tangsel mengunakan APBD murni 2015.
Lebih lanjut, Hadi Hartono menjelaskan, jika itu sampai terjadi
maka akan berpotensi terjadinya masalah hokum di kemudian hari, karena
peraturan walikota terkait perubahan penjabaran APBD murni hanya memakai dasar hokum permendagri 51 tahun 2015
tentang pengelolaan dana kegiatan
pilkada dan masih membutuhkan payung hokum yang lain, yaitu Peraturan Daerah tentang APBD
“Permendagri nomor 51 tahun 2015 hanya mengatur tata cara pengelolaan
dana kegiatan Pilkada yang belum dianggarkan di APBD murni 2015. Sedangkan kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilkada diatur
dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah dan terkait dengan besaran hibah kepada penyelenggara harus memperhatikan Permendagri
nomor 13 tahun 2006 junto 59 tahun 2007 junto 21 tahun 2011 tentang Pedomanan
Pengelolaan Keuangan Daerah” tegasnya
Hadi Hartono menjelaskan
seharusnya dari awal TAPD sudah mengkonsultasikan tentang kebutuhan
penyelenggara Pilkada dengan DPRD, sehingga pada saat pembahasan RAPBD
Perubahan hal tersebut sudah tidak perlu dibahas kembali.
“Jika Pemkot Tangsel melibatkan DPRD sejak awal, hal ini
tidak mungkin terjadi “ ungkapnya
Hadi Hartono menyarankan agar TAPD memberikan penjelasan secara
komprehensif terkait kenaikan belanja
hibah, sehingga APBD Perubahan bisa
segera disepakati.
“Apa susahnya memberikan dokumen yang diminta oleh anggota
DPRD, tidak perlu ada yang ditutupi “pungkasnya
0 Response to "Berikan Dokumen Yang Diminta DPRD, APBD Perubahan Harus Segera Disahkan"
Post a Comment