Pejabat DPPKAD Salahkan DPRD, Pengamat Ini Bilang Berikan Saja Datanya


Pernyataan pejabat  DPPKAD  Pemkot Tangsel  yang mengatakan bertambahnya belanja hibah untuk Pilkada  pada APBD Perubahan 2015 sudah sesuai prosedur mendapat kritikan dari pengiat politik dan kebijakan public dari Lembaga Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T)

“ Permendagri nomor 51 tahun 2015 hanya mengatur tata cara pengelolaan dana kegiatan Pilkada yang belum dianggarkan di APBD murni 2015 “ kata NS Dimyati kepada tangerangsatu.com Selasa, (6/10) di Tangerang.

Menurut NS Dimyati,  Pemkot Tangsel tidak bisa hanya memedomi Permendagri  51 tahun 2015 saja ketika melakukan perubahan penjabaran APBD Murni 2015, tapi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilkada diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah sedangkan besaran hibah kepada  penyelenggara harus memperhatikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 junto 59 tahun 2007 junto 21 tahun 2011 tentang Pedomanan Pengelolaan Keuangan Daerah” tegasnya

Lebih lanjut NS Dimyati mengatakan seharusnya Pemkot Tangsel juga memperhatikan Permendagi Nomor 27 tahun 2013 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedomanan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

NS Dimyati menambahkan, ajuan Pemkot Kota Tangerang Selatan  terkait belanja hibah ke KPU, Panwas dan Kemanan dalam APBD Perubahan menunjukan bahwa  Pemkot memerlukan dasar hokum  pemberian hibah ke penyelenggara  Pilkada  dengan payung Peraturan Daerah tentang APBD.

“Pembiayaan Pilkada itu bersumber dari APBD dan APBD itu adalah Peraturan Daerah yang harus disepakati antara  Walikota dengan DPRD”  ungkapnya

NS Dimyai menduga alotnya pembahasan APBD Perubahan Kota Tangerang Selatan diakibatkan tidak dilibatkannya DPRD pada saat penentuan besaran hibah yang dialokasikan kepada KPU, Panwas dan Pihak Kemanan.

“Pemkot  sepertinya tidak mempresentasikan ke Banggar DPRD  terkait besaran nilai hibah kepada penyelenggara,  wajar saja kalau DPRD mempertanyakan masalah tersebut” duganya

Terkait dengan pernyataan  pejabat pemkot Tangsel yang mempersilahkan agar DPRD mengecek kebagian anggaran terkait pencairan dana hibah dan bansos, NS Dimyati mengatakan bahwa pernyataan tersebut menunjukan ketidakprofesionalan  seorang pejabat daerah dalam menghadapi tantangan yang ada.

“Apa susahnya Pemkot Tangsel memberikan nama-nama lembaga /ormas yang sudah mendapatkan hibah/bansos atau yang akan menerimanya. Tinggal disampaikan saja laporannya ke Banggar DPRD “ jelasnya

NS Dimyati menjelaskan, DPPKAD itu salah satu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) yang melakukan pembahsan  APBD Perubahan bersama Banggar DPRD, kenapa harus pakai siaran pers  untuk mendiskriditkan lembaga DPRD.

“Saya pikir kalau keterangan yang diminta banggar DPRD dijawab dengan data dan fakta, tidak akan bertele-tele itu APBD Perubahan’ pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pejabat DPPKAD Salahkan DPRD, Pengamat Ini Bilang Berikan Saja Datanya"

Post a Comment