Pernyataan pejabat DPPKAD Pemkot Tangsel
yang mengatakan bertambahnya belanja hibah untuk Pilkada pada APBD Perubahan 2015 sudah sesuai prosedur
mendapat kritikan dari pengiat politik dan kebijakan public dari Lembaga
Pengkajian Percepatan Pembangunan Tangerang (LP3T)
“ Permendagri nomor 51 tahun 2015 hanya mengatur tata cara pengelolaan
dana kegiatan Pilkada yang belum dianggarkan di APBD murni 2015 “ kata NS
Dimyati kepada tangerangsatu.com Selasa, (6/10) di Tangerang.
Menurut NS Dimyati, Pemkot
Tangsel tidak bisa hanya memedomi Permendagri
51 tahun 2015 saja ketika melakukan perubahan penjabaran APBD Murni
2015, tapi juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lain.
“Kebutuhan biaya penyelenggaraan Pilkada diatur dalam UU
Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan kepala daerah sedangkan besaran hibah
kepada penyelenggara harus memperhatikan
Permendagri nomor 13 tahun 2006 junto 59 tahun 2007 junto 21 tahun 2011 tentang
Pedomanan Pengelolaan Keuangan Daerah” tegasnya
Lebih lanjut NS Dimyati mengatakan seharusnya Pemkot Tangsel juga memperhatikan Permendagi Nomor 27 tahun 2013 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedomanan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Lebih lanjut NS Dimyati mengatakan seharusnya Pemkot Tangsel juga memperhatikan Permendagi Nomor 27 tahun 2013 yang disempurnakan menjadi Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedomanan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
NS Dimyati menambahkan, ajuan Pemkot Kota Tangerang
Selatan terkait belanja hibah ke KPU,
Panwas dan Kemanan dalam APBD Perubahan menunjukan bahwa Pemkot memerlukan dasar hokum pemberian hibah ke penyelenggara Pilkada dengan payung Peraturan Daerah tentang APBD.
“Pembiayaan Pilkada itu bersumber dari APBD dan APBD itu
adalah Peraturan Daerah yang harus disepakati antara Walikota dengan DPRD” ungkapnya
NS Dimyai menduga alotnya pembahasan APBD Perubahan Kota
Tangerang Selatan diakibatkan tidak dilibatkannya DPRD pada saat penentuan
besaran hibah yang dialokasikan kepada KPU, Panwas dan Pihak Kemanan.
“Pemkot sepertinya
tidak mempresentasikan ke Banggar DPRD
terkait besaran nilai hibah kepada penyelenggara, wajar saja kalau DPRD mempertanyakan masalah
tersebut” duganya
Terkait dengan pernyataan
pejabat pemkot Tangsel yang mempersilahkan agar DPRD mengecek kebagian
anggaran terkait pencairan dana hibah dan bansos, NS Dimyati mengatakan bahwa
pernyataan tersebut menunjukan ketidakprofesionalan seorang pejabat daerah dalam menghadapi
tantangan yang ada.
“Apa susahnya Pemkot Tangsel memberikan nama-nama lembaga
/ormas yang sudah mendapatkan hibah/bansos atau yang akan menerimanya. Tinggal
disampaikan saja laporannya ke Banggar DPRD “ jelasnya
NS Dimyati menjelaskan, DPPKAD itu salah satu Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TPAD) yang melakukan pembahsan APBD Perubahan bersama Banggar DPRD, kenapa
harus pakai siaran pers untuk
mendiskriditkan lembaga DPRD.
“Saya pikir kalau keterangan yang diminta banggar DPRD
dijawab dengan data dan fakta, tidak akan bertele-tele itu APBD Perubahan’
pungkasnya
0 Response to "Pejabat DPPKAD Salahkan DPRD, Pengamat Ini Bilang Berikan Saja Datanya"
Post a Comment