Nasib Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tergantung fakta persidangan dalam kasus persidangan dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel tahun anggaran 2011-2012. Hal tersebut dinyatakan oleh direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung di Jakarta, Sabtu (8/8)
" Nantilah, yang penting disidangkan dulu para tersangkanya. Fakta persidangan pasti kita akan tindak lanjuti " katanya
Maruli Hutagalung memastikan, Walikota Tangerang Airin Rachmi Diany akan menjadi saksi atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan kawan-kawan.
" Kan Airin sudah kita BAP, Wawan dan kawan-kawan juga sudah. Kita sudah limpahkan ke Pengadilan, jadi tunggu saja " kata mantan Kajati Papua ini.
Ia melanjutkan, dalam proses Pilkada ini ini, Kejaksaan tidak akan memeriksa pihak-pihak yang maju dalam pencalonan kepala daerah, karena rawan di tumpangi oleh kepentingan politik
" Kalau sudah Pilkada, baru kita mulai lagi (memeriksa -red) Kalau sekarang engga boleh, nanti ditumpangi dan dijadikan alat politik " tegasnya
Ketika ditanya ada kesan perlakukan istimewa kepada Airin, tidak seperti pada kasus mantan direktur keuangan TVRI, dimana keduanya sama-sama Pemegang Kuasa Anggaran, Maruli beralasan sedang mencari benang merahnya " Kalau sudah ada benang merahnya, pasti kita akan jadikan tersangka " jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka, diantaranya, Tubagus Chaeri Wardana, Dadang M Epid, Jamaksari, Neng Ulfa dan tiga orang dari unsur pengusaha yaitu Supriyatna Tamara, Desi Yusandi dan Herdian Kosnadi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, 4 Agustus yang lalu, tersangka Dadang M Epid, menyebut kehadiran Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany bersama suaminya, Tubagus Chaeri Wardana dalam rapat-rapat Tim Anggaran Pemrintah Daerah (TAPD ) dengan dinas-dinas terkait.
0 Response to "Setelah Pilkada, Airin Akan Di Periksa Terkait Dugaan Korupsi Puskesmas Tangsel"
Post a Comment