Aparat gabungan dari Pemkot Tangerang menyisir pinggiran sungai Cisadane di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari, Senin (21/09).
Tim yang dipimpin langsung oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah, Saeful Rohman menelusur tepian sungai Cisadane sepanjang 2,5 KM tepatnya di RW 05 dan RW 06 Kelurahan Mekarsari.
Kondisi pinggiran Cisadane yang masuk kedalam Garis Sempadan Sungai (GSS) telah dipenuhi oleh bangunan liar yang digunakan warga untuk ternak babi dan juga usaha lain.
Saeful Rohman yang juga ditemani Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane, Daud Jousup dan juga Camat Neglasari dan beberapa pejabat dari Dinas SDA Kota Tangerang, mengingatkan kepada para pemilik usaha untuk segera menutup usahanya, karena selain melanggar GSS juga mereka telah menempati tanah negara tanpa ijin.
"Sejak tahun 2010 sudah kita peringatkan cuman mereka masih aja buka usaha disana," ujar Saeful Rohman.
Ditambahkannya, kondisi bantaran Cisadane yang labil sudah sangat memprihatinkan ditambah dengan keberadaan beberapa rumah pemotongan hewan (RPH) yang tidak berijin.
"Selain mau diturap karena memang rawan longsor, kita juga berencana untuk membangun ruang terbuka hijau dan jalan inspeksi," paparnya.
Saeful juga menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil para pengelola usaha yang ada di sepanjang pinggir kali Cisadane tersebut.
"Ini sebagai langkah persuasif kami untuk menegakkan ketertiban di Kota Tangerang. Namun kalau misalkan masih membandel yang kita langsung tertibkan, yang jelas sebelumnya kita sudah komunikasikan terlebih dahulu kepada mereka, sebenarnya mereka juga mengerti kalau mereka menduduki tanah negara," paparnya.
Sementara itu, Kepala Pengelolaan Sumber Daya Air Banten Wilayah Cidurian Cisadane, Daud Jousup, menjelaskan bahwa pihaknya sesegera mungkin akan melakukan normalisasi termasuk penurapan kali Cisadane.
"Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk segera merealisasikannya, namun sebelumnya kawasan tersebut harus steril," jelasnya.
Daud juga membenarkan bahwa tanah yang dijadikan tempat usaha tersebut merupakan tanah pengairan dan harus segera dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai resapan air.
Diinformasikan tanah pengairan sepanjang 2,5 KM yang terletak di RW 05 dan 06 Kelurahan Mekarsari tersebut kondisinya sekarang sudah dipenuhi oleh 49 tempat usaha illegal, dan sejak tahun 2010 pemkot sudah meminta mereka untuk mengkosongkan wilayah tersebut.
(Ateng Sanusih/Ida Rodidah)
0 Response to "GSS Cisadane Di Penuhi Bangunan Liar"
Post a Comment