Koordinator Indonesia
Corupption Watch (ICW), Ade Irawan meminta, penegak hukum untuk segera
menindaklanjuti keterangan mantan Kadis Kesehatan Tangerang Selatan (Tangsel),
Dadang M Epid, terkait Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang menerima
Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp50 juta.
Menurut Ade, meski Airin membantah hal tersebut, tapi penegak hukum harus mengembangkan karena saksi Dadang M Epid menyebut itu dalam kesaksiannya
"Dengan posisi dan fakta yang sudah dibuka seperti ini, kunci menberantas korupsi di Tangsel hanya tinggal bagaimana penyidik, baik dari KPK, Kejaksaan maupun Polri berani membongkar kasus ini lebih dalam," kata Ade Irawan kemarin
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, kesaksian Dadang, maka sudah menjadi keharusan bagi para aparat terkait untuk memproses lebih lanjut keterangan tersebut.
"Kalau faktanya sudah disampaikan blak-blakan seperti ini tetapi tidak diproses juga, maka keseriusan seluruh aparat, baik dari KPK, Polri, maupun Kejaksaan harus dipertanyakan," kata Ade.
Ade pun menjelaskan, janji Kejaksaan yang ingin mengusut kasus ini harus benar-benar terlaksana. Ia pun meminta Kejaksaan tidak melempem atau pun mau diintervensi oleh pihak manapun.
Kejaksaan harus juga merealisasikan janjinya bahwa akan mengusut kasus ini. Meski kita tahu bahwa NasDem itu mendukung Airin, tapi Kejaksaan sebagai penegak hukum harus berani mengusut dan supaya tidak dianggap politis," tukas Ade.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp50 juta.
Selain Airin, Wakil Wali Kota Tangsel disebut juga mendapat Rp30 juta, Sekda Dudung Erawan Direja Rp20 Juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapat Rp20 juta.
Hal tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (1/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yakni Ketua PPK Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid (terpidana) untuk terdakwa Dadang Prijatna.
Dalam kesaksiannya, Dadang menyebut ada "setoran liar" berupa uang THR untuk Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany dan sejumlah pejabat di sana.
"Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan wali kota, namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam SKPD yang sudah di-ploting," katanya, di hadapan Ketua Majelis Hakim J Purba.
Lebih lanjut Dadang menyebut fee dari proyek pengadaan alat kesehatan APBD-P 2012 sebesar Rp700 juta disetorkan ke sekda secara bertahan, setoran pertama Rp400 juta untuk dibagikan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel, dan Rp300 juta untuk THR rumah sakit serta dinas kesehatan.
"Sekda mendesak setor, Dinkes dibebani Rp8 miliar untuk opreasional sekda. Saya hanya kasih Rp700 juta dan diberikan bertahap oleh staf, dan saya sendiri sama dengan SKPD besar lainnya," jelas Dadang
Menurut Ade, meski Airin membantah hal tersebut, tapi penegak hukum harus mengembangkan karena saksi Dadang M Epid menyebut itu dalam kesaksiannya
"Dengan posisi dan fakta yang sudah dibuka seperti ini, kunci menberantas korupsi di Tangsel hanya tinggal bagaimana penyidik, baik dari KPK, Kejaksaan maupun Polri berani membongkar kasus ini lebih dalam," kata Ade Irawan kemarin
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, kesaksian Dadang, maka sudah menjadi keharusan bagi para aparat terkait untuk memproses lebih lanjut keterangan tersebut.
"Kalau faktanya sudah disampaikan blak-blakan seperti ini tetapi tidak diproses juga, maka keseriusan seluruh aparat, baik dari KPK, Polri, maupun Kejaksaan harus dipertanyakan," kata Ade.
Ade pun menjelaskan, janji Kejaksaan yang ingin mengusut kasus ini harus benar-benar terlaksana. Ia pun meminta Kejaksaan tidak melempem atau pun mau diintervensi oleh pihak manapun.
Kejaksaan harus juga merealisasikan janjinya bahwa akan mengusut kasus ini. Meski kita tahu bahwa NasDem itu mendukung Airin, tapi Kejaksaan sebagai penegak hukum harus berani mengusut dan supaya tidak dianggap politis," tukas Ade.
Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany disebut menerima tunjangan hari raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp50 juta.
Selain Airin, Wakil Wali Kota Tangsel disebut juga mendapat Rp30 juta, Sekda Dudung Erawan Direja Rp20 Juta, dan Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapat Rp20 juta.
Hal tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (1/9), dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yakni Ketua PPK Mamak Jamaksari dan Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid (terpidana) untuk terdakwa Dadang Prijatna.
Dalam kesaksiannya, Dadang menyebut ada "setoran liar" berupa uang THR untuk Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diany dan sejumlah pejabat di sana.
"Di rapat ploting besaran setoran sudah ditentukan, ada arahan wali kota, namun terkait prioritas pembangunan saja, infrastruktur, pendidikan, pokoknya ada enam SKPD yang sudah di-ploting," katanya, di hadapan Ketua Majelis Hakim J Purba.
Lebih lanjut Dadang menyebut fee dari proyek pengadaan alat kesehatan APBD-P 2012 sebesar Rp700 juta disetorkan ke sekda secara bertahan, setoran pertama Rp400 juta untuk dibagikan kepada pimpinan pemerintahan Tangsel, dan Rp300 juta untuk THR rumah sakit serta dinas kesehatan.
"Sekda mendesak setor, Dinkes dibebani Rp8 miliar untuk opreasional sekda. Saya hanya kasih Rp700 juta dan diberikan bertahap oleh staf, dan saya sendiri sama dengan SKPD besar lainnya," jelas Dadang
0 Response to "ICW Desak Penegak Hukum Usut THR Tangsel"
Post a Comment