Kejaksaan Agung akan mendalami fakta persidangan, yang menyebut walikota Tangserang Selatan dan jajarannya menerima aliran dana korupsi pengadaan alat kesehatan berupa uang tunjangan hari raya (THR)
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) kepada awak media “ Ya kita setidak-tidaknya melihat apakah betul fakta itu terungkap di persidangan atau tidak “ kata Sarjono Turin, Minggu (6/9)
Ditanya apakah akan Kejaksaan Agung akan membuka penyelidikan baru terkait dengan dugaam korupsi tersebut, Sarjono Turin menjawab “ Ini kan baru omongan begitu saja, kita akan lihat fakta terkaitannya, kita lihat faktanya” pungkasnya
Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan senilai 23, 5 miliar rupiah di Pengadilan Tipikor Serang (1/9/2015) yang lalu, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang M Epid menyebut sejumlah pihak menerima aliran dana dari dinas yang dipimpinnya.
Dadang M Epid menyebut Walikota Airin Rachmi Diani menerima uang THR senilai Rp. 50 juta. Tak hanya walikota, wakil walikota Benyamin Davnie juga mendapatkan Rp. 30 juta dan Sekretaris Daerah, Dudung Erwan Direja dan Ketua DPRD, Bambang P Rachmadi masing-masing menerima Rp. 20 Juta.
Tidak sampai
disitu, Dadang M Epid juga menyebut
mereka juga mendapatkan uang
THR dari SKPD yang lainnya.(AN)
0 Response to "Kejaksaan Agung Dalami Uang THR Korupsi Alkes Tangsel"
Post a Comment