Kejaksaan Agung Dalami Uang THR Korupsi Alkes Tangsel

Kejaksaan  Agung  akan mendalami  fakta  persidangan, yang menyebut walikota Tangserang Selatan  dan jajarannya menerima aliran dana  korupsi  pengadaan alat kesehatan  berupa  uang tunjangan hari raya (THR)

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (jampidsus) kepada   awak media “ Ya kita setidak-tidaknya melihat apakah betul fakta itu terungkap  di persidangan atau tidak “ kata Sarjono Turin, Minggu (6/9)

Ia menegaskan akan bergerak cepat untuk menindak lanjuti pengungkapan penerimaan uang  THR yang di terima walikota Tangerang Selatan beserta jajarannya. “  Kita akan minta laporan hasil persidangan ke jaksa penuntut umum “ jelasnya

Ditanya apakah akan  Kejaksaan Agung akan membuka penyelidikan baru terkait dengan dugaam korupsi tersebut, Sarjono Turin menjawab “ Ini kan baru omongan begitu saja, kita akan lihat fakta terkaitannya, kita lihat faktanya” pungkasnya

Sebelumnya dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan  Kota Tangerang Selatan senilai 23, 5 miliar rupiah di Pengadilan Tipikor Serang (1/9/2015) yang lalu, mantan Kepala Dinas Kesehatan, Dadang M Epid  menyebut  sejumlah pihak menerima  aliran dana  dari dinas yang dipimpinnya.

Dadang M Epid  menyebut Walikota Airin Rachmi Diani menerima uang THR senilai Rp. 50 juta. Tak hanya  walikota, wakil walikota Benyamin Davnie juga mendapatkan Rp. 30 juta dan Sekretaris Daerah, Dudung Erwan Direja dan Ketua DPRD, Bambang P Rachmadi masing-masing menerima  Rp. 20 Juta.


Tidak sampai disitu, Dadang M Epid  juga menyebut mereka  juga mendapatkan  uang  THR dari SKPD yang lainnya.(AN)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejaksaan Agung Dalami Uang THR Korupsi Alkes Tangsel"

Post a Comment