Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaluddin Nugraha
akan mengatakan akan mendalami
sinyalemen tidak adanya ijin pendirian Pabrik Baja Surya Mandiri yang
beralamat di Jl Raya Kresek Desa Merak
Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.
“ Protes warga dan statemen ketua DPRD terkait pabrik itu akan kami tindak lanjuti “
kata Akmal melalui pesan singkat kepada tangerangsatu.com, Senin (14/9)
Menurutnya , komisi
IV perlu meminta keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , Perijinan
dan Amdal.
“ Keterangan dari Dinas Tata Ruang, BPMP2T , Cipta Karya dan
BLHD akan membantu kami dalam
penyelesaian masalah tersebut “ terangnya
Akmaluddin melanjutkan kegamangan
kepala Satpol – PP yang tidak segera
menindaklanjuti rekomendasi ketua DPRD
mengisyaratkan bahwa ada sesuatu yang
harus di bongkar dan di ketahui oleh public.
“ Tidak mungkin Kasatpol – PP menunggu rekomendasi Bupati, jika
Pabrik Baja Surya Mandiri itu tidak memiliki ijin “ Tukasnya
Ia menambahkan, tidak
menutup kemungkinan Pabrik Baja tersebut
memiliki perijinan yang lengkap, makanya yang bersangkutan berani melakukan
operasional produksinya. Untuk itu
pihaknya juga akan meminta keterangan dari managemen perusahaan terkait dengan
masalah tersebut.
“ Kita juga akan kumpulkan keterangan dari managemen PT Surya Mandiri, Kepala Desa Merak
dan Camat Sukamulya ‘ Pungkasnya
Sementara itu, H Mohammad Ali SH mengatakan bahwa sepengetahuan
dirinya, wilayah Kecamatan Sukamulya bukanlah wilayah yang di peruntukan untuk
pendirian pabrik.
“ Kita akan melihat apakah wilayah tersebut di peruntukan
untuk bangunan pabrik" katanya
Menurutnya bila kemudian ditemukan fakta pendirian Pabrik Baja itu melanggar Perda Tata Ruang,
maka pihaknya tidak akan segan-segan
untuk mendorong Pansus RTRW.
“ Kami bisa dorong Pansus untuk menyelidiki pelanggaran Tata
Ruang Wilyah, bahkan kami tak segan-segan untuk melaporkan kepada aparat
penegak hokum “ Tegasnya
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa seluruh steakholder di Kabupaten Tangerang untuk memedomi Perda RTRW
dalam melakukan aktifitas pembangunan, karena apabila tidak maka bisa memunculkan disharmoni dan merugikan generasi yang akan datang.
“ Musibah banjir yang terjadi setiap tahun terjadi adalah
akibat kelalain generasi pendahulu dalam menjalankan RTRW. Kita tidak boleh
ulangi lagi ‘ Pungkasnya
0 Response to "Komisi IV Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Ketua DPRD Terkait Pabrik Baja Surya Mandiri"
Post a Comment