Komisi IV Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Ketua DPRD Terkait Pabrik Baja Surya Mandiri


Ketua Komisi IV   DPRD Kabupaten Tangerang, Akmaluddin Nugraha akan mengatakan akan mendalami  sinyalemen tidak adanya ijin pendirian Pabrik Baja Surya Mandiri yang beralamat di Jl Raya Kresek  Desa Merak Kecamatan Sukamulya  Kabupaten Tangerang.

“ Protes warga dan statemen ketua DPRD  terkait pabrik itu akan kami tindak lanjuti “ kata Akmal melalui pesan singkat kepada tangerangsatu.com, Senin (14/9)

Menurutnya , komisi  IV perlu meminta keterangan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , Perijinan dan Amdal.

“ Keterangan dari Dinas Tata Ruang, BPMP2T , Cipta Karya dan BLHD akan membantu kami  dalam penyelesaian masalah tersebut “ terangnya

Akmaluddin melanjutkan  kegamangan  kepala Satpol – PP  yang tidak segera menindaklanjuti  rekomendasi ketua DPRD mengisyaratkan bahwa  ada  sesuatu yang  harus di bongkar dan di ketahui oleh public.

“ Tidak mungkin Kasatpol – PP menunggu rekomendasi  Bupati, jika  Pabrik Baja Surya Mandiri itu tidak memiliki ijin  “ Tukasnya

Ia menambahkan,  tidak menutup kemungkinan  Pabrik Baja tersebut memiliki perijinan yang lengkap, makanya yang bersangkutan berani melakukan operasional  produksinya. Untuk itu pihaknya juga akan meminta keterangan dari managemen perusahaan terkait dengan masalah tersebut.

“ Kita juga akan kumpulkan keterangan dari  managemen PT Surya Mandiri, Kepala Desa Merak dan Camat Sukamulya ‘ Pungkasnya

Sementara itu, H Mohammad Ali SH mengatakan bahwa sepengetahuan dirinya, wilayah Kecamatan Sukamulya  bukanlah wilayah yang di peruntukan untuk pendirian pabrik. 

“ Kita akan melihat apakah wilayah tersebut di peruntukan untuk bangunan pabrik" katanya

Menurutnya bila kemudian ditemukan fakta  pendirian  Pabrik Baja itu melanggar Perda Tata Ruang, maka pihaknya  tidak akan segan-segan untuk mendorong  Pansus RTRW.

“ Kami bisa dorong Pansus untuk menyelidiki pelanggaran Tata Ruang Wilyah, bahkan kami tak segan-segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hokum “   Tegasnya

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa seluruh steakholder  di Kabupaten Tangerang untuk memedomi  Perda RTRW  dalam melakukan aktifitas pembangunan, karena apabila tidak maka  bisa memunculkan disharmoni  dan merugikan  generasi yang akan datang.


“ Musibah banjir yang terjadi setiap tahun terjadi adalah akibat kelalain generasi pendahulu dalam menjalankan RTRW. Kita tidak boleh ulangi lagi ‘ Pungkasnya


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi IV Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Ketua DPRD Terkait Pabrik Baja Surya Mandiri"

Post a Comment