Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rapat pleno terbuka
rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2015 di Rumah Makan Telaga
Seafood, BSD, Tangsel, kamis (3/9/2015)!
Rapat
pleno ini dihadiri oleh sejumlah pihak. Mulai dari perwakilan tim kampanye dan
parpol pengusung dan pendukung calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota, TNI,
Kepolisian, juga hadir para PPK ditingkat kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU
Tangsel Muhammad Subhan mengatakan dari data diterima dari Tujuh Kecamatan dan
54 Kelurahan jumlah DPS berjumlah 939.674. “Nantinya data tersebut akan
dicermati kembali sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),”katanya.
Subhan
menjelaskan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU dibantu oleh PPDP
dan bekerja selama 36 hari. Para petugas tersebut melakukan pencocokan data
pemilih dengan mencatat pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi belum terdaftar
atau mencoret pemilih yang telah meninggal, pindah domisili daerah lain,
berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri serta mencoret pemilih yang belum
genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, mencoret data pemilih dipastikan
tidak ada keberadaanya, sedang dicabut hak piliknya serta pemilih yang bukan
merupakan penduduk Tangsel berdasarkan identitas kependudukanya.
Selanjutnya
rekapitulasi hasil coklit yang dilakukan PPDP dari 15 Juli sampai 19 Agustus
diserahkan pada PPS untuk selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil
pemutakhiran hasil coklit PPDP paling lama tujuh hari.
Selanjutnya
PPS melakukan rekaputulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran selama tiga hari
dan selanjutnya diserahkan ke PPK untuk dilakukan rekaputulasi daftar pemilih
hasil pemutakhiran di wilayah PPK masing masing selama dua hari untuk dilakukan
rapat pleno terbuka
0 Response to "KPU Tangsel Tetapkan Daftar Pemilih Sementara "
Post a Comment