KPU Tangsel Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2015 di Rumah Makan Telaga Seafood, BSD, Tangsel, kamis (3/9/2015)!
Rapat pleno ini dihadiri oleh sejumlah pihak. Mulai dari perwakilan tim kampanye dan parpol pengusung dan pendukung calon Wali Kota dan calon wakil Wali Kota, TNI, Kepolisian, juga hadir para PPK ditingkat kecamatan dan pihak terkait lainnya.
Ketua KPU Tangsel Muhammad Subhan mengatakan dari data diterima dari Tujuh Kecamatan dan 54 Kelurahan jumlah DPS berjumlah 939.674. “Nantinya data tersebut akan dicermati kembali sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),”katanya.
Subhan menjelaskan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU dibantu oleh PPDP dan bekerja selama 36 hari. Para petugas tersebut melakukan pencocokan data pemilih dengan mencatat pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi belum terdaftar atau mencoret pemilih yang telah meninggal, pindah domisili daerah lain, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri serta mencoret pemilih yang belum genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, mencoret data pemilih dipastikan tidak ada keberadaanya, sedang dicabut hak piliknya serta pemilih yang bukan merupakan penduduk Tangsel berdasarkan identitas kependudukanya.
Selanjutnya rekapitulasi hasil coklit yang dilakukan PPDP dari 15 Juli sampai 19 Agustus diserahkan pada PPS untuk selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran hasil coklit PPDP paling lama tujuh hari.

Selanjutnya PPS melakukan rekaputulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran selama tiga hari dan selanjutnya diserahkan ke PPK untuk dilakukan rekaputulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di wilayah PPK masing masing selama dua hari untuk dilakukan rapat pleno terbuka

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU Tangsel Tetapkan Daftar Pemilih Sementara "

Post a Comment