Pelaku pemerkosa anak di
bawah umur warga Kabupaten Tangerang akhirnya terungkap. Tersangkanya adalah AJ
(36), tukang bakso warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja. Kabupaten Tangerang,
Banten.
AJ
ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, Rabu, 2 September kemarin
di rumahnya.
"Tidak
ada perlawanan dari pelaku dan kami amankan setelah adanya laporan dari
orangtua korban," kata Kepala Polsek Balaraja, Mirodin.
Ia
menuturkan, dalam pengakuan korban perkosaan, IW (14) kepada orangtuanya,
Rumsah (45) bahwa dirinya diancam untuk dibunuh bila melaporkan kepada polisi.
Namun
pelaku sering mengancam dengan senjata tajam sehingga akhirnya dirinya tidak
berani melawan dan menuruti kemauan tersangka
Dua kali AR menggagahi
IW yang tak lain tetangganya sendiri warga Kampung Kepuh RT 7/3 Desa Saga,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa pertama kali terjadi
pada Sabtu malam lalu di rumah pelaku. Namun, AR yang merasa korban tak akan
membocorkan aksi bejatnya itu nekat menjemput IW dari sekolahnya untuk kembali
mengulanginya pada Minggu, 30 Agustus.
Aksi
bejat yang kedua kalinya diketahui saat orangtua mendatangi sekolah untuk
menjemput putrinya, namun tak ketemu. Sang ibu pun berupaya untuk mencari
anaknya ke rumah temannya, namun hasilnya nihil. Lalu ada laporan warga yang
melihat pelaku membawa korban ke sebuah tempat kos.
Rumsah
kemudian melaporkan tindakan tukang bakso yang memiliki tato itu ke aparat
Polsek setempat untuk dilakukan upaya hukum.
Mirodin
menjelaskan, saat ini keluarga korban melakukan visum ke RS setempat sebagai
bukti untuk dibawa ke meja hijau.
Pelaku
juga diketahui sering menenggak minuman keras dan meresahkan warga setempat,
karena selalu mabuk serta mengganggu ketenangan.
Tersangka
pelaku dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
0 Response to "Pemerkosa Anak Dibawah Umur Di Tangkap Di Balaraja"
Post a Comment