Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menggelar rapat pleno terkait masuknya laporan dari pihak tim pemenangan pasangan calon walikota dan wakil walikota Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.
Pasangan nomor urut 1 itu telah menuding pihak petahana Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Pokja Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum Panwaskada Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, ada tiga laporan yang telah diputuskan komisioner. Tim pemenangan pasangan calon Ikhsan-Alin menuding pihak petahana lakukan kampanye terselubung.
“Dari hasil kajian kami dari tiga laporan tersebut tidak ada unsur pelanggaran,” katanya ditemui di kantornya, Kencana Loka Blok O-2 Nomor 28 Sektor 12, Ciater, Kecamatan Serpong, Jumat (25/9/2015).
Jazuli memaparkan, ketiga laporan yang dimaksud antara lain soal kegiatan penyerahan bibit ikan kepada warga kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) yang diadakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan).
Kedua, kegiatan acara peluncuran WiFi Corner di Hutan Kota 1, Kecamatan Serpong, hasil program kerjasama antara PT Telkom dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.
Terakhir, program penayangan iklan banner buku tentang Informasi Pembangunan Kota Tangsel dan diposting di Portal Resmi tangerangselatankota.go.id.
“Semua saksi-saksi sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ibu Airin Rachmi Diany yang menjadi salahsatu calon walikota,” papar Jazuli.
Ditambahkannya, semua keputusan yang telah ditempuh pihaknya tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
“Memang tiga kegiatan tersebut tidak terbukti, jadi keputusan kami sudah final menolak semua laporan pasangan Ikhsan-Alin,” tambah Jazuli.(AZ)
Pasangan nomor urut 1 itu telah menuding pihak petahana Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie diduga telah melakukan pelanggaran kampanye Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Pokja Divisi Sumberdaya Manusia dan Umum Panwaskada Kota Tangsel, Ahmad Jazuli mengatakan, ada tiga laporan yang telah diputuskan komisioner. Tim pemenangan pasangan calon Ikhsan-Alin menuding pihak petahana lakukan kampanye terselubung.
“Dari hasil kajian kami dari tiga laporan tersebut tidak ada unsur pelanggaran,” katanya ditemui di kantornya, Kencana Loka Blok O-2 Nomor 28 Sektor 12, Ciater, Kecamatan Serpong, Jumat (25/9/2015).
Jazuli memaparkan, ketiga laporan yang dimaksud antara lain soal kegiatan penyerahan bibit ikan kepada warga kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) yang diadakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan).
Kedua, kegiatan acara peluncuran WiFi Corner di Hutan Kota 1, Kecamatan Serpong, hasil program kerjasama antara PT Telkom dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel.
Terakhir, program penayangan iklan banner buku tentang Informasi Pembangunan Kota Tangsel dan diposting di Portal Resmi tangerangselatankota.go.id.
“Semua saksi-saksi sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ibu Airin Rachmi Diany yang menjadi salahsatu calon walikota,” papar Jazuli.
Ditambahkannya, semua keputusan yang telah ditempuh pihaknya tentunya sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
“Memang tiga kegiatan tersebut tidak terbukti, jadi keputusan kami sudah final menolak semua laporan pasangan Ikhsan-Alin,” tambah Jazuli.(AZ)
0 Response to "Laporan Tim Ikhsan-Alin Dimentahkan Panwaskada "
Post a Comment