Jaringan Pemilih Cerdas Tangsel
(Japectas) dan Lembaga Kebijakan Publik (LKP) melaporkan Calon Walikota Tangerang Selatan,
DR Ikhsan Modjo ke Panwaskada, terkait orasi politik yang diangap
menyudutkan pasangan petahana Airin – Ben, Jumat, 25 September 2015.
Laporan dua LSM tersebut dinilai
oleh Direktur Im Community sebagai sesuatu yang patut di syukuri oleh seluruh
pendukung Ikhsan – Alin “Ini karunia dari Tuhan Yang Maha Kuasa, Bagi
Ikhsa-Alin dan para pendukungnya” kata Faisal Anwar di Komplek DPR RI Senayan
Jakarta, Jumat (25/9)
Kenapa kita syukuri, karena menurut Faisal Anwar, laporan dua LSM tersebut bisa menjadi panggung gratis bagi pasangan Ikhsan – Alin untuk semaakin dikenal luas oleh masyarakat.
Kenapa kita syukuri, karena menurut Faisal Anwar, laporan dua LSM tersebut bisa menjadi panggung gratis bagi pasangan Ikhsan – Alin untuk semaakin dikenal luas oleh masyarakat.
“Mereka telah buatkan panggung gratis bagi ikhsan
untuk mengekspose ide dan gagasannya terutama tentang tata cara pengelolaan
pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolosi dan nepotisme” tegasnya
Terlebih lagi, kata
Faisal Anwar laporan itu akan sulit
dibuktikan karena orasi politik Ikhsan Modjo tidak ada yang secara tersurat
melanggar aturan hukum perundang-undangan
yang berlaku.
Pernyataan Ikhsan yang
mengatakan tidak memiliki beban untuk memanfaatkan jabatan untuk kepentingan
keluarga dan akan mengundurkan diri sebagai walikota jika terbukti ada
keluarganya yang terlibat korupsi di Tangsel, tidak bisa diartikan itu
menyudutkan pasangan lain
“ Itu komitmen pribadi Ikhsan
Modjo, tidak ada kaiatannya dengan orang lain” jelasnya
Faisal Anwar menambahkan,
sinyalemen dua LSM yang mengatakan calon walikota nomor urut 1 telah melanggar pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor
8 tahun 2015 hanya berdasarkan asumsi dan penafsiran pelapor, sangat subjektif dan sulit diterima akal sehat. Sinyalemen dua LSM tersebut lebih didasarkan
pada asumsi dan penafsiran yang sangat
subjektif.
“Pasal 69 huruf c itu berisi
larangan dalam melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba
partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat. Terus dimana
pernyataan Ikhsan Modjo yang berisi hasutan ataupun fitnahan terhadap calon
lain” tanyanya
Faisal justru merasa aneh,
ketika ada LSM yang mengaku independen justru mempersoalkan komitmen Ikhsan Modjo
yang anti korupsi, kolosi dan nepotisme.
0 Response to "Aneh, Berkomitmen Anti KKN, Ikhsan Modjo Malah Dilaporkan LSM ke Panwas Tangsel"
Post a Comment