Anggapan Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra yang menyebut Panwaskada Tangsel dan KPU Kota Tangsel sebagai timses langsung disikapi dengan pernyataan dari Panwaskada Tangsel.
Anggota Panwaskada Tangsel Muhammad Acep menegaskan, jika pihaknya dianggap sebagai timses salahsatu paslon, sebaiknya disertakan dengan bukti-bukti yang kuat. Dirinya juga mempersilahkan Tim Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra untuk melaporkan hal ini ke DKPP dan Bawaslu RI.
"Kalau kami ini dianggap timses, tolong sertakan bukti yang kuat. Jangan cuma bikin statement saja di media," paparnya.
Acep menegaskan, kegiatan gerak jalan di Bintaro Sektor 9 tidak ada unsur kampanye. Paswaskada menurut Acep ikut mengawasi kegiatan tersebut. Jadi, jika dianggap ada laporan pelanggaran kampanye, dirinya meminta untuk menyertakan bukti otentik.
"Laporan pelanggaran saja belum masuk di Panwaskada. Lapornya hanya di media saja," paparnya.
Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengatakan, sah-sah saja jika pihak Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra membuat pernyataan bahwa KPU Tangsel tak paham aturan. Tapi memang ada persepsi berbeda soal persepsi isi pasal PKPU antara KPU Tangsel dan Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra.
"Yang pasti kami yakin kita punya semangat yang sama untuk membuat penyelenggaraan pilkada ini lebih baik lagi," tambahnya.(AZ)
0 Response to "Panwaskada: Kalau Kami Timses, Silahkan Lapor ke DKPP"
Post a Comment