Panwas dan KPU Dianggap Jadi Timses Salahsatu Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dan Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel dianggap sebagai tim sukses (timses) salahsatu pasangan calon (paslon). Anggapan tersebut disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum paslon Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi mengatakan pihaknya mendapat pengaduan dari timses Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan masyarakat bahwa banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan paslon lain. Setelah dikaji, pihaknya menilai pelanggaran bukan hanya dilakukan oleh paslon lain. Tapi juga dilakukan oleh Panswaskada Tangsel dan KPU Kota Tangsel.

"Panwas dan KPU seolah menjadi timses, bukan penyelenggara Pilkada. Bahkan Panwaskada seolah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ungkap Teddy menjelaskan kepada wartawan, Jumat (4/9/2015).

Panwaskada Tangsel, lanjut Teddy selalu membela salahsatu paslon saat melakukan pelanggaran. Dia mencontohkan, ada pernyataan dari salah seorang Anggota Panwaskada Tangsel Muhammad Acep terkait gerak jalan di Sektor 9 Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel. Gerak jalan tersebut dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Pihaknya menilai kegiatan tersebut sangat syarat dengan kampanye. 

"Acep malah mengeluarkan statement tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan gerak jalan tersebut. Acep harusnya membaca ulang aturan main aturan main kampanye," ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya juga menganggap KPU Kota Tangsel tidak paham aturan yang sudah tertuang dalam PKPU. Pasalnya sejak tanggal ditetapkannya kampanye 27 Agustus 2015, pasangan Airin-Benyamin belum mengajukan cuti sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangsel. Teddy menyesalkan pernyataan Anggota KPU Tangsel Badrussalam yang mengatakan jika petahana belum mengantogi izin cuti, maka yang dapat berkampanye hanya timsesnya saja.

"Pernyataan itu bukti bahwa Badrussalam hanya membaca sepotong-sepotong pasal uang ada di PKPU 7 Tahun 2015. Atau Badrussalam tidak mengerti aturan di PKPU," ujarnya. 

Selain itu, Teddy juga membeberkan kampanye terselubung yang dilakukan Airin-Benyamin. Seperti acara peresmian Wifi Corner di Taman Kota, Pembagian Bibit ikan di Situ Ciledug Pamulang dan Gerak Jalan di Bintaro Sektor 9.

"Ini kampanye terselubung yang menggunakan alat kekuasaan dan APBD," tandasnya.(AZ)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Panwas dan KPU Dianggap Jadi Timses Salahsatu Paslon"

Post a Comment