Untuk mencegah terjadinya praktek korupsi, dan mendorong transparansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin meminta kepada seluruh pejabat di lingkungannya untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan.
“Saya minta kepada seluruh pejabat di Kota Tangerang, mulai dari esselon 3, 4 dan 5 untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), jadi tidak hanya esselon 2 yang harus melaporkan kekayaannya ke KPK," tegas Sachrudin dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan di Kota Tangerang, kemarin.
Lebih lanjut Sachrudin menjelaskan bahwa berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik esselon 2, LHKASN ini tidak perlu dilaporkan ke KPK, melainkan cukup melalui inspektorat untuk kemudian diberikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Untuk itu Wakil meminta kepada seluruh jajaran inspektorat yang hadir agar memahami betul aturannya dan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat yang ada di lingkup Pemkot Tangerang.
“Inspektorat nanti harus bisa menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan ini, karena inspektoratlah nanti yang mengawasi, mana saja pejabat yang belum atau tidak menyerahkan dan juga bila ada temuan yang dirasa tidak sesuai," tegas Sachrudin.
Selain itu juga ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan main – main terhadap oknum pejabat yang ketahuan dan terbukti tidak mau menyerahkan laporan kekayaanya. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah, bahwa pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali, baik itu penundaan atau pembatalan pengangkatan jabatan struktural maupun fungsionalnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Inspektorat, Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan format LHKASN dan juga surat edaran untuk menyosialisasikan edaran Menpan ini keseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemkot Tangerang.
“Paling lambat akhir tahun ini kita sudah bisa melaksanakan seluruh tahapannya,” jelas Mulyani.
Mulyani juga menambahkan ada kurun waktu yang diberikan kepada seluruh pejabat untuk mengumpulkan LHKASN ini, paling lambat mereka harus menyelesaikan semuanya 1 tahun masa jabatan, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat.
“Nanti seluruh laporan ini akan kami berikan juga kepada Walikota, karena untuk LHKASN ini sifatnya rahasia tidak seperti LHKPN yang dibuka kepada publik, tapi minimal dengan begini pimpinan bisa memantau langsung kekayaan para anak buahnya,” pungkas Mulyani.
Sebelumnya dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, pada 29 Januari 2015 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah.
“Saya minta kepada seluruh pejabat di Kota Tangerang, mulai dari esselon 3, 4 dan 5 untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), jadi tidak hanya esselon 2 yang harus melaporkan kekayaannya ke KPK," tegas Sachrudin dalam pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan di Kota Tangerang, kemarin.
Lebih lanjut Sachrudin menjelaskan bahwa berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik esselon 2, LHKASN ini tidak perlu dilaporkan ke KPK, melainkan cukup melalui inspektorat untuk kemudian diberikan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Untuk itu Wakil meminta kepada seluruh jajaran inspektorat yang hadir agar memahami betul aturannya dan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pejabat yang ada di lingkup Pemkot Tangerang.
“Inspektorat nanti harus bisa menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan ini, karena inspektoratlah nanti yang mengawasi, mana saja pejabat yang belum atau tidak menyerahkan dan juga bila ada temuan yang dirasa tidak sesuai," tegas Sachrudin.
Selain itu juga ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan main – main terhadap oknum pejabat yang ketahuan dan terbukti tidak mau menyerahkan laporan kekayaanya. Menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Menpan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah, bahwa pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali, baik itu penundaan atau pembatalan pengangkatan jabatan struktural maupun fungsionalnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekretaris Inspektorat, Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan format LHKASN dan juga surat edaran untuk menyosialisasikan edaran Menpan ini keseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkungan Pemkot Tangerang.
“Paling lambat akhir tahun ini kita sudah bisa melaksanakan seluruh tahapannya,” jelas Mulyani.
Mulyani juga menambahkan ada kurun waktu yang diberikan kepada seluruh pejabat untuk mengumpulkan LHKASN ini, paling lambat mereka harus menyelesaikan semuanya 1 tahun masa jabatan, untuk kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat.
“Nanti seluruh laporan ini akan kami berikan juga kepada Walikota, karena untuk LHKASN ini sifatnya rahasia tidak seperti LHKPN yang dibuka kepada publik, tapi minimal dengan begini pimpinan bisa memantau langsung kekayaan para anak buahnya,” pungkas Mulyani.
Sebelumnya dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, pada 29 Januari 2015 telah menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah.
(Ateng Sanusih/Ida Rosidah)
0 Response to "Pejabat Pemkot Tangerang Di Minta Laporkan Kekayaannya"
Post a Comment