Pilkada Kota Tangerang
Selatan semakin memanas, setelah Panwas menyatakan
pasangan Airin-Ben tidak terbukti melanggar aturan sebagaimana yang dilaporkan
oleh sejumlah LSM dan Tim Hukum pasangan Ikhsan – Alin, kini pasangan Arsid –
Elvier berencana melaporkan KPU dan Panwas Tangsel ke Bawaslu dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“ Hari ini kami akan
melaporkan KPU dan Panwaslu Tangsel ke Bawaslu dan DKPP ‘ Kata Tim Kuasa Hukum
Paslon Arsid – Elvier, Buswin Wirawan, Kamis (17/9)
Kuasa Hukum Paslon Arsid-Elvier,
Buswin Wiryawan menjelaskan pelaporan
terhadap keduanya dilator belakangi dengan dugaan ketidak tegasan lembaga
pemilu tersebut dalam merespon berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh pasangan petahana, Airin – Ben.
“Kami berharap DKPP dan Bawaslu bisa bertindak
tegas’ Ujarnya
Karena itu, pihaknya telah
menyiapkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi. Bukti yang dipaparkan
mengarah kepada dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon petahana.
Bukti yang dimaksud Buswin adalah temuan pemakaian kaos bergambar paslon petahana saat gerak jalan warga Kecamatan Pamulang, peredaran stiker pelunasan PBB bergambar petahana. Selanjutnya, belum cutinya paslon petahana saat diduga melakukan kampanye terselubung, dan dipakainya alamat email resmi milik pemerintah daerah oleh paslon petahana untuk mengunggah profil resmi kampanye mereka.
"Bukti terakhir merupakan temuan dari saksi kami. Intinya untuk memguatkan laporan terkait sikap KPU dan Panwaslu. Sebab, sudah jelas banyak pelanggaran tapi kedua pihak terkesan lalai dan tidak tegas," papar Buswin.
Karenanya, tim kuasa hukum Arsid - Elvier berharap agar Bawaslu dan DKPP mampu menindak tegas kedua pihak. Jika tidak, paslon petahana dinilai dapat merugikan paslon lain.
Bukti yang dimaksud Buswin adalah temuan pemakaian kaos bergambar paslon petahana saat gerak jalan warga Kecamatan Pamulang, peredaran stiker pelunasan PBB bergambar petahana. Selanjutnya, belum cutinya paslon petahana saat diduga melakukan kampanye terselubung, dan dipakainya alamat email resmi milik pemerintah daerah oleh paslon petahana untuk mengunggah profil resmi kampanye mereka.
"Bukti terakhir merupakan temuan dari saksi kami. Intinya untuk memguatkan laporan terkait sikap KPU dan Panwaslu. Sebab, sudah jelas banyak pelanggaran tapi kedua pihak terkesan lalai dan tidak tegas," papar Buswin.
Karenanya, tim kuasa hukum Arsid - Elvier berharap agar Bawaslu dan DKPP mampu menindak tegas kedua pihak. Jika tidak, paslon petahana dinilai dapat merugikan paslon lain.
0 Response to "Siang Ini Tim Kuasa Hukum Arsid - Elvier Laporkan KPU dan Panwas Tangsel Ke DKPP"
Post a Comment