Gunakan Dana APBD Calon Petahana Bisa Di Diskualifikasi

Penyalahgunaan wewenang oleh calon incumbent atau petahana dalam Pilkada 2015 menjadi sorotan serius masyarakat, LSM dan Bawaslu.  Motifnya antara lain dengan mendisain APBD  untuk kepentingan sosialisasi calon petahana dalam Pilkada. 

Calon petahana melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) biasanya sudah merancang program pemenangan bagi petahana satu tahun sebelum pelaksanaan Pilkada " kata Ketua Gerakan Aman Sejahtera Untuk Indonesia (Garansi) Kota Tangerang Selatan, Faisal Anwar kepada tangerangsatu.com, Kamis (17//9) di Pamulang

Menurutnya naiknya volume belanja bantuan hibah dan bantuan sosial, meningkatnya anggaran belanja iklan di media massa, meningkatnya kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah banyak sering dijumpai pada APBD menjelang Pilkada. 

"Skema APBD model seperti ini sering dijumpai pada Pilkada yang kepala daerahnya maju kembali" ujarnya. 

Faisal menambahkan ditemukannya stiker Lunas PBB bergambar Airin-Ben, meningkatnya ekspose program pembangunan oleh SKPD, Gerak Jalan yang dibungkus dengan Hari Jadi Perhubungan dan lainya adalah contoh ketrlibatan Birokrasi dan Dana APBD dalam upaya memenangkan calon petahana. 

"Itu bukan kebetulan, tapi sudah dirancang sejak dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dijadikan dasar dalam membuat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS)" tegasnya

Faisal mengapresiasi langkah Bawaslu yang akan meminta kepada BPK dan BPKP untuk mengaudit dugaan penyalahgunaan APBD untuk pemenangan kandidat petahana.

" Pernyataan Pak Nasrullah sangat baik dan layak untuk di apresiasi, agar Pilkada yang dilakukan secara serentak menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Semoga itu bukan pernyataan di media saja" pungkasnya


Sebelunnya anggota Bawaslu, Nasrullah mengingatkan kepada kepala daerah yang maju kembali dalam Pilkada untuk tidak menggunakan Birokrat dan Dana APBD untuk kepentingannya. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi stakeholder Pemilu di Hotel Bumi Minang, Jalan Gereja, Kota Padang, Senin (14/92015). Turut hadir Kemendagri dan Pemda Sumbar, serta perwakilan parpol dan pengawas pemilu.

"Ada program pemerintah gratis A-Z, terpasang fotonya petahana dan SKPD. Kalau nggak pasang foto, sampai nggak infonya itu ke masyarakat? Ngapain ada foto kepala daerah? Apa hubungannya? Kalau dikaitkan dia calon kepala daerah, anda kan maju," ucap komisiner Bawaslu Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, calon incumbent yang menggunakan program pemerintah untuk kampanye bisa diancam dengan sanksi pidana. Bawaslu bahkan bisa mengarahkan pada penyelahgunaan anggaran dengan meminta audit BPK.

"Hasil audit BPK itu menjadi referensi Bawaslu serahkan ke penegak hukum. Jadi tidak main-main. Tolong jangan coba-coba manfaatkan program (pemda) saat Pilkada," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan Dana APBD Calon Petahana Bisa Di Diskualifikasi"

Post a Comment