Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan agar
seluruh jajarannya (birokrasi-PNS) di seluruh SKPD diminta untuk tetap
menjaga netralitas selama proses pelaksanaan Pilkada. Jika terbukti,
maka tidak segan-segan sanksi akan diberikan.
Pemkot
sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS,
sebagaimana disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris
Daerah (Sekda) Tangsel, Muhammad, Selasa (1/9/2015).
“Surat edarannya sudah kita buat. Isu netralitas PNS selalu mendapat sorotan,” ujarnya.
Di
dalam edaran tersebut, kata Muhammad, diuraikan pula sejumlah aturan
yang mengikat PNS untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Yakni
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(APN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS.
“Mereka (PNS, red) dilarang mendukung seluruh calon walikota dan wakil walikota pada Pilkada Tangsel,” tambah Muhammad.
Sekretaris
Inspektorat Kota Tangsel, Ahmad Zubair menegaskan pihaknya akan
memantau langsung gerak-gerik PNS. Jangan sampai, ada PNS yang terlibat
langsung.
Penegasan tentang netralitas ini kembali diutarakan lantaran
banyak desas-desus tudingan beberap oknum PNS yang terlibat dalam tim
pemenangan. Inspektorat telah menindaklanjuti laporan Panwaslu (Panitia
Pengawas Pemilu).
Akan
tetapi Inspektorat hanya menindaklanjuti bila ada laporan yang masuk,
terkait pelanggaran yang dilakukan PNS. Asalkan lanjut Ahmad Zubair,
untuk merespon laporan pelanggaran PNS itupun harus disertai dengan
bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. (AZ)
0 Response to "Tak Netral, PNS Terancam Sanksi"
Post a Comment