ULP Harus Buktikan Tender Gedung DPRD Tak Bermasalah

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie meminta agar Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) meminta surat tertulis kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuktikan kontraktor pemenang tender gedung DPRD Tangsel yakni PT Mitra Gusnia Nanda tidak bermasalah.

“Saya meminta ULP,datang ke LKPP untuk meminta surat secara resmi dan tertulis terkait PT Mitra apakah masuk dalam daftar hitam LKPP atau tidak,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapat PT tersebut tidak diblacklist LKPP. Namun, di website lain pihak ketiga yang menggarap proyek gedung DPRD tersebut masuk dalam daftar hitam. “Ada dua versi. Makanya saya meminta ULP untuk konfirmasi ke LKPP dan mendapatkan informasi secara tertulis,” katanya.

Kata dia, jika nantinya secara tertulis PT tersebut masuk dalam daftar hitam, maka pemkot akan membatalkan kontrak kerjasama, dan meminta dikembalikan uang yang sudah dibayar dimuka.

“Kita minta dikembalikan uang yang sudah dibayar dimuka, jika benar PT tersebut masuk dalam daftar hitam, jika mereka tidak mau mengembalikan maka kita akan polisikan,” tegasnya.

Terpisah, Sekretaris ULP Setda Kota Tangsel Ody menuturkan, atas arahan Wakil Wlaikota Benyamin Davnie, poihaknya langsung menemui LKPP.

"Pokja ULP sekarang (kemarin,red) ke kantor LKPP untuk meminta penjelasan," katanya.

Dikatakannya, selain berkonsultasi dengan LKPP, pihaknya meminta arahan dari LKPP terkait pencantuman daftar hitam PT Mitra Gusnia Nanda di website katalog-buku.lkpp.go.id. Sedangkan, di website inaproc.lkpp.go.id. Nama perusahaan tersebut tidak ada. "Nanti kita dengar laporan dari tim pokja ULP yang ke LKPP," ucapnya.

Kata dia, surat dari LKPP sebagai bukti perusahaan yang dimenangkan menggarap proyek tidak bermasalah. Pihaknya, bakal menyurati LKPP membuktikan perusahaan yang dimaksud masuk daftar hitam.

"Surat balasan dari LKPP bisa jadi bukti otentik," ujarnya.

Proses surat menyurat ke LKPP, sambung ody, mendapat balasan surat dari prosesnya selama dua minggu. "Kita juga sudah koordinasi dengan pimpinan kita," terangnya.

Disinggung terkait fakta integritas, menurut Ody seluruh perusahaan yang mengikuti tender menjadi salahsatu syarat keikutsertaan. Soalnya, di website LPSE sudah tertera fakta integritas yang diisi oleh pihak ketiga. "Fakta integritas wajib disetujui pihak ketiga," ucapnya.(AZ)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " ULP Harus Buktikan Tender Gedung DPRD Tak Bermasalah"

Post a Comment