Wow, Pemenang Proyek Gedung DPRD Tangsel Diduga Perusahaan Blacklist


Unit Layanan Pengadan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) diduga meloloskan perusahaan yang masuk daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Perusahaan tersebut, menjadi pemenang lelang proyek pembangunan gedung DPRD setempat senilai Rp77,171 miliar.

Dalam situs resmi LKPP di katalog-buku.lkpp.go.id, PT Mitra Gusnita Nanda termasuk dalam daftar hitam perusahaan sejak 19 Agustus 2014 hingga 18 Agustus 2018. LKPP menjatuhkan sanksi blacklist terhadap perusahaan itu lantaran melanggar Pasal 3 Ayat 2: dengan alasan Lalai atau Cidera Janji.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, dimana perusahaan yang dimasukkan dalam daftar hitam tidak dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah selama 2 tahun.

"Ini jelas salah! Karena perusahaan yang termasuk dalam daftar hitam LKPP tidak boleh mengikuti tender, terus menang lagi!" kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangsel, Mursidi Ilyas ditemui di kantornya, Senin (7/9/2015).

Menurutnya, ULP harusnya lebih selektif dan teliti dalam melakukan proses lelang. Dalam waktu dekat, DPRD Kota Tangsel diakuinya bakal memanggil pokja ULP untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

"Nanti kita akan membuat kesepakatan, kalau sampai terjadi kendala dalam pelaksanaan proyek gedung DPRD, kita akan bertindak. Kelalaian proses lelang ini yang akan menjadi dasarnya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris ULP Setda Pemkot Tangsel, Ody membantah PT Mitra Gusnita Nanda termasuk dalam daftar blacklist perusahaan oleh LKPP. Menurutnya, proses lelang yang dilakukan ULP sudah mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 beserta aturan perubahannya. "Tidak, perusahaan itu tidak masuk dalam blacklist," katanya saat dihubungi Banten Raya.

Terkait daftar hitam perusahaan, menurutnya Pokja ULP mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) No 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Daftar hitam perusahaan, kata dia, ditampilkan dalam website resmi LKPP https://inaproc.lkpp.go.id.

"Kita pun sudah konfirmasi kepada LKPP, meski melalui telepon. Perusahaan itu aman dan dibolehkan untuk mengikuti lelang," klaimnya.

Ditanya terkait situs katalog-buku.lkpp.go.id yang menapilkan PT Mitra Gusnita Nanda sebagai perusahaan blaclist, Ody mengaku pihaknya tak menjadikan website itu sebagai acuan. "Kita hanya mengacu pada website inaproc.lkpp.go.id. Dalam website itu, tidak ditemukan perusahaan tersebut dikenai blacklist," tandasnya.

Masih menurut Ody, PT Mitra Gusnita Nanda merupakan salah satu dari 10 perusahaan yang turut serta dalam lelang proyek pembangunan gedung DPRD Kota Tangsel di Kecamatan Setu. Proyek senilai Rp77,171 miliar milik Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) itu dianggarkan dari APBD 2015. "Pengumuman pemenang lelang 17 Juni lalu, saat ini sudah pengerjaan," pungkasnya.(AZ

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wow, Pemenang Proyek Gedung DPRD Tangsel Diduga Perusahaan Blacklist"

Post a Comment