Rapat Paripurna terkait
Jawaban DPRD Terhadap Pendapat Bupati Atas empat Raperda Inisiatif DPRD
Kabupaten Tangerang, molor dari jadwal, Kamis (15/10/2015).
Sedianya, rapat paripurna
yang sedianya dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai pukul
11.30 WIB.
Sekertaris DPRD Kabupaten
Tangerang, Surya Wijaya mengatakan, rapat paripurna molor lantaran harus
menunggu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Selain molor, rapat rapat tersebut justru diwarnai dengan banyaknya bangku kosong. Dari 50 orang anggota DPRD yang hadir hanya 29 anggota, sedangkan 21 anggota lainnya beralasan masih dalam perjalanan. Padahal, rapat sudah molor dua jam setengah dari jadwal semula.
Selain molor, rapat rapat tersebut justru diwarnai dengan banyaknya bangku kosong. Dari 50 orang anggota DPRD yang hadir hanya 29 anggota, sedangkan 21 anggota lainnya beralasan masih dalam perjalanan. Padahal, rapat sudah molor dua jam setengah dari jadwal semula.
Sungguh ironis, Rancangan
Peraturan Daerah (raperda) yang di inisiasi oleh internal anggota DPRD akan
tetapi dalam proses pembahasannya terkesan ogah-ogahan, padahal anggaran dalam
pembuatan satu Peraturan Daerah bisa mencapai
Rp. 500.000.000
Diketahui ada 4 Raperda yang diajukan oleh para legislator, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif,
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah, dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
0 Response to "Hampir setengah Anggota DPRD Bolos Dalam Paripurna Jawaban Bupati Atas 4 Raperda Inisiatif"
Post a Comment