Hampir setengah Anggota DPRD Bolos Dalam Paripurna Jawaban Bupati Atas 4 Raperda Inisiatif



Rapat Paripurna terkait Jawaban DPRD Terhadap Pendapat Bupati Atas empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang, molor dari jadwal, Kamis (15/10/2015). 

Sedianya, rapat paripurna yang sedianya dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB, baru bisa dimulai pukul 11.30 WIB.

Sekertaris DPRD Kabupaten Tangerang, Surya Wijaya mengatakan, rapat paripurna molor lantaran harus menunggu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Selain molor, rapat rapat tersebut  justru diwarnai dengan banyaknya bangku kosong. Dari 50 orang anggota DPRD yang hadir hanya 29 anggota, sedangkan 21 anggota lainnya beralasan masih dalam perjalanan. Padahal, rapat sudah molor dua jam setengah dari jadwal semula.

Sungguh ironis, Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang di inisiasi oleh internal anggota DPRD akan tetapi dalam proses pembahasannya terkesan ogah-ogahan, padahal anggaran dalam pembuatan satu Peraturan Daerah bisa mencapai  Rp. 500.000.000

Diketahui ada 4 Raperda yang diajukan oleh para legislator, yaitu Raperda tentang  Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah, dan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hampir setengah Anggota DPRD Bolos Dalam Paripurna Jawaban Bupati Atas 4 Raperda Inisiatif"

Post a Comment