Koordinator Tangerang Public Transparency Wacth (TRUTH)
Suhendar mengatakan akan sangat sulit untuk tidak mengaitkan keterlibatan Walikota Tangerang Selatan, Hj Airin Rachmi Diani.dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.
Hal tersebut didasarkan pada keterangan saksi dalam persidangan yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Serang Banten. Berikut ini transkipnya
TRANSKRIP KETERANGAN SAKSI DALAM PERSIDANGAN
(Berdasarkan Surat Tuntutan KPK Nomor: TUT-02/24/01/2015):
(Berdasarkan Surat Tuntutan KPK Nomor: TUT-02/24/01/2015):
1. Saksi
MUHAMMAD ILHAM BISRI (PNS/Kasie Sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Tangsel)
menerangkan di bawah sumpah bahwa:
a. sering melakukan pertemuan dengan Kadis (DADANG) terkait
pengadaan adalah saksi bersama dengan terdakwa, dalam pertemuan tersebut Kadis
DADANG memberikan arahan untuk mengamankan pengadaan Alkes dengan alasan
pengadaan tersebut punya “Bos” dan berdasarkan Penjelasan dari Kadis DADANG dan
yang dimaksud dengan “Bos” adalah TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN (hlm. 50)
b. Saksi mengetahui adanya koordinasi antara Kadis DADANG
dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN karena saat itu saksi diberitahu
sendiri oleh Kadis DADANG bahwa koordinasi dalam Pengadaan Alkes dilakukan
antara Kadis DADANG dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN dan setelah itu
saksi sendiri yang menerima dokumen Plotingan dari Kadis DADANG dalam bentuk
Hardcopy
c. Saksi mengetahui kalau TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN
adalah suami AIRIN RACHMI DIANY (Walikota Tangerang Selatan) (hlm. 54).
2. Saksi
DADANG PRIJATNA (Manager Pemasaran PT BPP), menerangkan di bawah sumpah bahwa:
a. Saksi diperintahkan oleh TUBAGUS CHAERI WARDANA alis
WAWAN untuk mengurus dan mengatur proyek-proyek pengadaan yang ada di provinsi
Banten dan Kota Tangerang Selatan, saat itu TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN
mengatakan kepada saksi “ini paket yang akan dimiliki oleh PT BALI PACIFIC,
kamu bertugas untuk mengamankan dan memenangkan proyek tersebut” (hlm. 176)
b. Saksi tidak mengetahui mengapa Pemda Kota Tangsel bisa
dipengaruhi oleh TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN, tetapi sepengetahuan saksi
yang menjadi Walikota Tangerang Selatan adalah AIRIN RAHMI DIANY yang merupakan
istri TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN (hlm. 181)
c. Saksi pernah menerima pemberian Blackberry dari AIRIN
RACHMI DIANY melalui YAYAH RODIAH, Blackberry tersebut saksi pergunakan untuk
berkomunikasi dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN, dalam blackberry
tersebut terdapat percakapan ketika saksi
diperintahkan oleh AIRIN RACHMI DIANY
agar tidak mengakui perbuatan dan menyatakan tidak kenal dengan YUNI ASTUTI,
sehingga keterangan saksi dalam BAP yang pertama ketika diperiksa penyidik KPK,
saksi tidak mengakui perbuatan saksi, tetapi keterangan dalam BAP berikutnya
saksi terangkan yang sebenar-benarnya. (hlm. 184-185). Blackberry telah disita
KPK BB 547 (hlm. 187).
3. Saksi
UUS KUSNADI (PNS/Kepala DPPKAD Tangsel), menerangkan di bawah sumpah bahwa:
a. Rapat penyusunan APBD Murni maupun APBD Perubahan TA 2012
dilakukan di kantor Walikota Tangerang selatan dan terkadang juga dilakukan di
Jakarta yaitu di Gedung The East (kantor PT BPP).
b. Saksi dan beberapa kepala SKPD tertentu pernah diundang
rapat di Jakarta membahas RAPBD Perubahan, saat rapat tersebut dihadiri oleh
TUBAGUS CHAERI WARDANA.
c. Saksi dan beberapa kepala SKPD tertentu pernah diundang
rapat di Jakarta membahas RAPBD Perubahan, saat rapat tersebut dihadiri oleh
TUBAGUS CHAERI WARDANA
d. Yang hadir dalam rapat pembahasan RAPBD-P di Gedung The
East Jakarta (kantor PT BPP) antara lain Sekda, Bappeda, Dinas Bina Marga,
Dinas Tata Kota, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan
e. Saat rapat berlangsung di The East Jakarta Selatan,
Walikota Tangerang Selatan AIRIN RACHMI DIANY dan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias
WAWAN hadir, dan seingat saksi TUBAGUS CHAERI WARDANA ikut bicara dalam
pembahasan RAPBD-P tersebut
f. Agenda rapat yang dilakukan di gedung The East Jakarta
Selatan antara lain: rapat pertama membahas tentang kebijakan umum, rapat kedua
membahas tentang persampahan, rapat ketiga membahas mengenai plani, dan semua
rapat-rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Tangsel AIRIN RACHMI DIANY dan
TUBAGUS CHAERI WARDANA (hlm. 189).
4. Saksi
DADANG (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), menerangkan di bawah
sumpah bahwa:
a. Penyusunan anggaran biasanya dilkaukan di hotel Ritz
Carlton, Jl. Denpasar Kuningan dan di PT BPP Gedung The East yang dilakukan
pada tahun 2013 dan ada sebagian pada tahun 2012
b. Penyusunan anggaran dihadiri Kepala 4 (empat) SKPD besar,
Walikota Tangsel, Wakil Walikota Tangsel, Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD
yang terdiri dari Sekda, Bappeda dan DPKAD
c. Setiap kali saksi hadir dalam pembahasan anggaran,
TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN juga hadir dan ikut berbicara untuk
menentukan alokasi anggaran
d. Sesuai dengan contoh ada anggaran pokok KUA PPAS, pagu
plafon anggaran sementara sudah dapat, maka empat SKPD besar tersebut dipanggil
khusus dan mendapat arahan tambahan khusus dari TUBAGUS CHAERI WARDANA alias
WAWAN
e. Kenyataannya TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN ikut
menentukan setiap kali ada penganggaran untuk 4 (empat) SKPD besar dan TUBAGUS
CHAERI WARDANA alias WAWAN selalu memanggil secara khusus misalnya apakah Dinas
Kesehatan masih membutuhkan anggaran untuk alkes dan dijawab saksi iya sangat
membutuhkan alkes (hlm. 218)
f. Sebenarnya saksi sudah sering mengeluh dan mengajukan pindah
tugas secara lisan, tapi saksi tidak pernah dipindah dan pada tahun 2012 saat
acara pisah sambut kepala kejaksaan negeri dari KAJARI SAMSURI ke MAJU
AMBARITA, saksi pernah dipanggil walikota di Lippo Karawaci karena acara pisah
sambut tersebut diadakan di Lippo Karawaci sekitar pukul 22.00 dan sehubungan
dengan adanya temuan BPK, saat itu Walikota Tangsel mengtakan kalau mereka
kasihan sama kita dan ini bahaya dan dijawab oleh saksi “ya emang dari dulu
udah bahaya” (hlm.220)
g. Apabila saksi tidak memberikan THR kepada aparat maka
saksi takut akan dipanggil untuk diperiksa dan apabila sudah ada pemanggilan
dari aparat biasanya situasi kantor jadi tidak kondusif, sehingga saksi
menerima uang-uang tersebut antara lain untuk pengamanan alkes. (hlm. 221)
h. Dalam Rapat Anggaran biasanya yang buka rapat adalah
walikota Tangsel, yang dihadiri juga oleh wakil walikota, TAPD, dan TUBAGUS
CHAERI WARDANA alias WAWAN namun saat rapat pembagian ploting walikota Tangsel
tidak hadir, sedangkan dalam rapat evaluasi pengadaan walikota Tangsel kadang
Hadir kadang Tidak. (hlm.223-224)
i. Sepengetahuan saksi, Walikota Tangsel mengetahui tentang
adanya plotingan proyek, karena saat itu walikota tangsel menyampaikan bahwa
apabila proyek itu dikerjakan oleh timnya TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN
maka TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN pasti tanggung jawab apabila ada temuan
(denda) BPK karena tim TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN TUBAGUS CHAERI
WARDANA alias WAWAN disiplin membayar apabila ada temuan BPK. (hlm. 224)
j. Saat saksi mengikuti rapat penganggaran dan evaluasi
bersama dengan TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN yang dihadiri juga oleh AIRIN
RACHMI DIANY selaku walikota Tangsel dan Kepala SKPD, seingat saksi AIRIN
RACHMI DIANY tidak pernah melarang TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN,
kehadiran saksi bersama dengan Kepala SKPD lainnya dalam rapat tersebut atas
pemberitahuan dari ajudan walikota dan ajudan Sekda. (hlm. 227)
k. Seingat saksi, temuan BPK yang pernah ada adalah temuan
terkait pengadaan Alkes APBD-P TA 2012 yang disampaikan oleh walikota tangsel
di acara perpisahan Kajari yang diadakan di Lippo Karawaci saat itu Walikota
Tangsel mengatakan bahwa BPK (Pak Nyoman) kasihan sama kita, kalau alkes
ditemukan adanya kemahalan harga kemudian dijawab oleh saksi bahwa inilah yang
selama ini dikhawatirkan oleh saksi ((hlm. 227-228)
l. Dalam perkara terkait pengadaan alkes ini, saksi
mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu ntuk memberikan keterangan yang
tidak sebenarnya yaitu antara lain dari Sekda dan Walikota tangsel, yaitu pada
saat KPK mulai menangani Perkara ini, saksi pernah dikumpulkan dan diberi
arahan di sekitar daerah jakarta selatan dari Walikota Tangsel agar janbgan
menyebut-nyebut Nama YUNI ASTUTI, karena apabila tidak menyebut nama YUNI
ASTUTI maka TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN msih bisa berusaha di luar.
m. Yang dimaksud berusaha oleh Walikota Tangsel adalah
berharap untuk perkara suapnya TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN bebas hingga
masih bisa berusaha, karena saat itu walikota tangsel sedang SMSan dengan
TUBAGUS CHAERI WARDANA alias WAWAN di tahanan KPK, pertemuan tersebut dihadiri
oleh saksi, Walikota Tangsel dan Sekda tanpa dihadiri oleh SKPD besar lainnya,
pertemuan dilakukan malam hari
n. Selain itu, saksi juga pernah dikumpulkan di Hotel Mercure
Alam Sutera, pertemuan dihadiri oleh 4 SKPD Besar, Pengacara antara lain
SUKATMA, GANJAR dan Tim, Saat itu pengacara memberikan arahan agar apabila
saksi dipanggil penyidik KPK boleh saja tidak hadir, kalau diminta data 10 maka
kasih 2 data saja, biar KPK sendiri yang mencari, kemudian saksi juga pernah
dikumpulkan di kantor ganjar di Jakarta Selatan untuk dibriefing, selain itu
saksi juga pernah dikumpulkan di Rumah makan The Light oleh SUKATMA dan di
Rumah Makan di Daerah Tangerang Selatan
o. Setelah mendapat arahan dan Briefing dari pengacara yang
disediakan oleh walikota dan Sekda, saksi meberikan arahan kepada staff dinas
kesehatan tangsel antara lain mengenai tidak boleh menyebut-nyebut nama YUNI
ASTUTI dalam pemerikasaan KPK, agar mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan pengadaan Alkes sesuai arahan Pimpinan dengan cara dibuang atau dibakar,
yang aman khusus dokumen yang ada di saksi, dokumen tersebut saksi bakar,
tetapi saksi tidak mengetahui secara pasti apakah yang lain juga mengikuti
perintah untuk memusnahkan dokumen-dokumen (hlm. 228)
0 Response to "Keterangan Saksi Mengaitkan Keterlibatan Airin Dalam Korupsi Dinas Kesehatan Tangsel"
Post a Comment