Mantan Tangan Kanan Wawan Di Tuntut 4 Tahun Penjara


Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alkes di Puskesmas Tangsel senilai Rp23,5 miliar, Dadang Prijatna dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Kamis (8/10/2015).

Jaksa menilai bahwa tangan kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga sebagai Manajer Oprasional PT Bali Pacifik Pragama milik itu, terbukti telah melakukan pengaturan pemenang proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 dan memperkaya diri sebesar Rp103 juta.

Hal tersebut dilakukan bersama-sama dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yakni Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7.941.630.033, Pimpinan Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5.064.742.496, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp1.176.500.000.

Selain itu, uang haram juga dirasakan Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000. Total kerugian negara akibat tindakkan ini mencapai Rp14.528.805.001.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu terdakwa harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang hasil korupsi sudah terdakwa kembalikan kepada negara melalui persidangan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, jaksa menilai bahwa tuntukan tersebut sebelumnya mempertimbangkan aspek yang memberatkan, yakni terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai Justice Collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK,” kata JPU KPK Sugeng saat membacakan tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Jasden Purba.

Untuk diketahui, selama sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubuagus Chairi Wardana, mantan Sekda Tangsel Dudung E Diredja Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota TangerangSelatan Edi Malonda


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Tangan Kanan Wawan Di Tuntut 4 Tahun Penjara"

Post a Comment