Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alkes di Puskesmas Tangsel
senilai Rp23,5 miliar, Dadang Prijatna dituntut empat tahun penjara oleh jaksa
penuntut umum (JPU) dari komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Kamis (8/10/2015).
Jaksa menilai bahwa tangan
kanan Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga sebagai Manajer Oprasional
PT Bali Pacifik Pragama milik itu, terbukti telah melakukan pengaturan pemenang
proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel
APBD-P 2012 dan memperkaya diri sebesar Rp103 juta.
Hal tersebut dilakukan
bersama-sama dengan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yakni
Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp7.941.630.033, Pimpinan Java Medica Yuni
Astuti sebesar Rp5.064.742.496, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid
Rp1.176.500.000.
Selain itu, uang haram juga
dirasakan Direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan Rp206.932.471,
dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Mamak Jamaksari sebesar Rp37.500.000. Total kerugian negara akibat tindakkan
ini mencapai Rp14.528.805.001.
Terdakwa dianggap melanggar
Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18
undang-undang yang sama jo asal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu terdakwa harus
membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan uang
hasil korupsi sudah terdakwa kembalikan kepada negara melalui persidangan
sebelumnya.
Dalam amar putusannya, jaksa
menilai bahwa tuntukan tersebut sebelumnya mempertimbangkan aspek yang
memberatkan, yakni terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas
korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Sedangkan hal-hal yang
meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama
persidangan, mengembalikan keuangan hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai
Justice Collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK,”
kata JPU KPK Sugeng saat membacakan tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim
Jasden Purba.
Untuk diketahui, selama
sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak 30 saksi, seperti Walikota
Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubuagus Chairi Wardana, mantan Sekda
Tangsel Dudung E Diredja Kepala Dinas Pendidikan Mathodah, mantan Kepala Dinas
Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan,
Uus Kusnadi, mantan Kepala Bappeda Kota TangerangSelatan Edi Malonda
0 Response to "Mantan Tangan Kanan Wawan Di Tuntut 4 Tahun Penjara"
Post a Comment