Panwas Tertibkan Pelanggaran Di Puspemkot Tangsel

Panwaskada Tangerang Selatan mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel untuk membersihkan plang yang berisi gambar pasangan petahana Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

Komisioner Pengawasan dan Penindakan Panwaskada, Acep langsung memerintahkan jajarannya mengecat Gambar Petahana pada plang yang masih ada di jalan-jalan seputar tangerang selatan

“Ini menyalahi aturan, karena sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015, Pasal 71 Ayat 3 menyatakan, bahwa Petahana dilarang menggunakan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan, Enam bulan sebelum masa jabatan berakhir,” kata Acep kepada rekan-rekan media di lokasi, sabtu (24/10/2015).

Selanjutnya, Panwas mengingatkan kepada petahana jika dalam beberapa waktu kedepan masih ditemukan pelanggaran terkait hal itu, maka Pihak Panwas akan mengeluarkan sanksi atas kelalaian itu.

“Jika kita temukan masih ada hal seperti itu yang dilalaikan oleh Petahana, maka kita akan keluarkan sanksi sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Humas Pemkot Tangsel, Kinta mengungkapkan jika Plang dan Standing Banner yang masih terpasang itu adalah sisa dari produk lama yang luput dari perhatian pihaknya untuk segera ditertibkan.

“Kita ucapkan terimakasih pihak Panwas sudah mengingatkan ini. Jadi alat-alat itu sudah beberapa tahun lalu terpasang, dan mungkin jajaran kita di bawah yang belum menertibkannya,” ujar Kinta.Hafidz_mabrur


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panwas Tertibkan Pelanggaran Di Puspemkot Tangsel "

Post a Comment