Panwaskada Tangerang Selatan mendatangi Kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangsel untuk membersihkan plang yang berisi gambar pasangan petahana Airin Rachmi
Diany-Benyamin Davnie.
Komisioner
Pengawasan dan Penindakan Panwaskada, Acep langsung memerintahkan jajarannya
mengecat Gambar Petahana pada plang yang masih ada di jalan-jalan seputar
tangerang selatan
“Ini menyalahi aturan, karena sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015,
Pasal 71 Ayat 3 menyatakan, bahwa Petahana dilarang menggunakan Program dan
Kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan pemilihan, Enam bulan sebelum masa
jabatan berakhir,” kata Acep kepada rekan-rekan media di lokasi, sabtu
(24/10/2015).
Selanjutnya, Panwas
mengingatkan kepada petahana jika dalam beberapa waktu kedepan masih ditemukan
pelanggaran terkait hal itu, maka Pihak Panwas akan mengeluarkan sanksi atas
kelalaian itu.
“Jika kita temukan
masih ada hal seperti itu yang dilalaikan oleh Petahana, maka kita akan
keluarkan sanksi sesuai regulasi yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, pihak
Humas Pemkot Tangsel, Kinta mengungkapkan jika Plang dan Standing Banner yang
masih terpasang itu adalah sisa dari produk lama yang luput dari perhatian
pihaknya untuk segera ditertibkan.
“Kita ucapkan
terimakasih pihak Panwas sudah mengingatkan ini. Jadi alat-alat itu sudah
beberapa tahun lalu terpasang, dan mungkin jajaran kita di bawah yang belum
menertibkannya,” ujar Kinta.Hafidz_mabrur
0 Response to "Panwas Tertibkan Pelanggaran Di Puspemkot Tangsel "
Post a Comment