Pembangunan gedung Hotel Amaris yang terletak di Kelurahan
Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan di nilai tidak
mengantongi ijin. Hal tersebut
dinyatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP2T Kota Tangsel
“Pembangunan melebihi Koefisien Luas Bangunan (KLB) “ kata
Eki Herdiana kemarin
Ia menjelaskan, KLB adalah batas maksimal luas bangunan dibandingkan dengan luas tanah yang ada dan harus sesuai dengan
apa yang direkomendasikan oleh dinas terkait.
“ KLB adalah dasar untuk menentukan Koefensi Dasar Bangunan
(KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Tinggi Bangunan” jelasnya
Sementara itu dari hasil hasil kegiatan peninjauan desain
dan pemantauan pelaksanaan pembangunan Hotel Amaris, BP2T menemukan indikasi pelanggaran Perda 14 tahun 2014 Pasal 22 ayat
3, yaitu dilanggarnya KLB
Pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan
dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
"Jadi pembangunannya kita hentikan," tambahnya.
Eki sebutkan, Pasal 14 ayat (2) Perda tentang IMB mengatur apabila permohonan pemutihan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), maka bangunan tersebut harus dibongkar.
BP2T Kota Tangsel pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) bagi proyek Hotel Amaris
Eki sebutkan, Pasal 14 ayat (2) Perda tentang IMB mengatur apabila permohonan pemutihan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), maka bangunan tersebut harus dibongkar.
BP2T Kota Tangsel pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) bagi proyek Hotel Amaris
"Kalau tugas pokok kami bukan menertibkan, tapi memberikan rekomendasi penertiban sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambah Eki
0 Response to "Langgar KLB, BP2T Rekomendasikan SP4B Pembangunan Hotel Amaris"
Post a Comment