Langgar KLB, BP2T Rekomendasikan SP4B Pembangunan Hotel Amaris

Pembangunan gedung Hotel Amaris yang terletak di Kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan di nilai tidak mengantongi ijin.  Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP2T Kota Tangsel

“Pembangunan melebihi Koefisien Luas Bangunan (KLB) “ kata Eki Herdiana kemarin

Ia menjelaskan, KLB adalah batas maksimal luas bangunan  dibandingkan dengan  luas tanah yang ada dan harus sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh dinas terkait. 

“ KLB adalah dasar untuk menentukan Koefensi Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Tinggi Bangunan”  jelasnya

Sementara itu dari hasil hasil kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan Hotel Amaris,  BP2T menemukan indikasi  pelanggaran Perda 14 tahun 2014 Pasal 22 ayat 3, yaitu dilanggarnya  KLB

Pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut. "Jadi pembangunannya kita hentikan," tambahnya. 

Eki sebutkan, Pasal 14 ayat (2) Perda tentang IMB mengatur apabila permohonan pemutihan ditolak sebagaimana dimaksud ayat (1), maka bangunan tersebut harus dibongkar.

BP2T Kota Tangsel pun telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan Pembangunan Bangunan (SP4B) bagi proyek Hotel Amaris

"Kalau tugas pokok kami bukan menertibkan, tapi memberikan rekomendasi penertiban sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tambah Eki


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Langgar KLB, BP2T Rekomendasikan SP4B Pembangunan Hotel Amaris"

Post a Comment