Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Pengusaha Ilegal




Pemerintah Kota Tangerang tidak mau kompromi dan tetap akan melakukan penertiban terhadap 49 bangunan yang bertempat di bantaran kali Cisadane, wilayah Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Kepastian ini didapat, setelah Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin yang didampingi oleh Asisten 1 Tata Pemerintahan, Saiful Rohman menerima audiensi perwakilan pengusaha peternakan babi, di ruang kerjanya, Jum'at kemarin. 



"Kami akan tetap berdiri di atas aturan dan hukum, apalagi ini masalah yang sudah cukup lama bergulir, dan kami juga sudah cukup banyak memberikan toleransi sebelum keputusan ini kami ambil," tegas Sachrudin. 

Apalagi menurut wakil walikota, seluruh pengusaha ini juga statusnya ilegal, karena tidak pernah memiliki izin usaha. Ditambah adanya kepentingan masyarakat yang lebih besar di dalamnya, di mana nantinya kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau usai dilakukan penurapan oleh Kementerian PU. 

"Pada prinsipnya kami ingin membangun kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga kota tangerang, kami tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar dgn mengutamakan kepentingan sebagian golongan saja, apalagi ini jelas ilegal," jelas Sachrudin. 

Sementara itu, Saiful Rohman menambahkan bahwa dirinya menemukan fakta, dalam kurun waktu dari 2010 hingga sekarang, jumlah pengusaha ilegal di tempat tersebut bukannya berkurang malah mengalami penambahan. Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa toleransi yang diberikan oleh pemerintah kota malah disalah artikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Seingat saya pak Surya (salah satu pengusaha) itu 2010 belum ada, dan baru 3 tahun yang lalu masuk, dari sini sudah jelas tidak ada itikad baik dari pengusaha yang ada di sana, padahal kami sudah cukup bersabar," terang Saiful. 

Untuk itu Saiful menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran, karena bila dilakukan tentu akan berdampak buruk terhadap pemerintah kota sendiri. 

"Kami bisa disomasi bila kami terus biarkan keberadaan pengusaha ini, inikan tanah negara. Kami tidak bisa merubah ketentuan yang telah tertuang dalam perda tersebut, karena tidak semudah itu merevisi perda" jelas Saeful sambil menjelaskan bahwa keberadaan mereka juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Tataruang yang telah disahkan oleh DPRD. 

Di tempat terpisah, perwakilan dari pengusaha babi, Eddi Lim menjelaskan, bahwa kedatangan dirinya beserta rombongan dimaksudkan untuk meminta solusi atas kondisi yang dialami oleh seluruh pengusaha babi di kawasan tersebut. Dirinya merasa bahwa keberadaan pengusaha babi ini ke depannya dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya dengan mengurangi pengangguran. 

 "Pada prinsipnya kami menyadari bahwa kami salah secara hukum dan aturan, dengan keinginan pemerintah untuk menertibkan kami, kami setuju tapi kami minta ada solusi yang saling sama - sama menguntungkan," jelas Eddi. 

Untuk itu, Eddi meminta kepada pihak pemerintah kota agar diberikan waktu selama tiga bulan sebelum mereka akhirnya ditertibkan. Bahkan Eddi menjanjikan bahwa pihaknya akan membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati bila sampai kurun waktu yang diberikan mereka belum juga pindah. 

 "Kami siap tanda - tangan di atas hitam putih, asalkan kami diberikan waktu tambahan selama tiga bulan" ujar Eddi. 

 Eddi juga menjelaskan selain waktu, pihaknya meminta agar seluruh pengusaha ini dapat direlokasi juga ke tempat yang ditentukan oleh pemerintah kota, sama seperti yang didapat oleh warga setempat. 

"Kami meminta kejelasan terkait relokasi, jangan hanya warga tapi kalau bisa kami juga." jelas Eddi. 

Sebelum mengakhiri, Eddi menegaskan bila keinginannya tidak terpenuhi, maka seluruh pengusaha beserta pekerjanya akan pasang badan untuk mempertahankan lahan yang mereka tempati selama ini. Hal ini pun diamini oleh salah seorang tokoh masyarakat Neglasari, H Sarmili, yang menegaskan bahwa dia bersama seluruh warga setempat akan ikut membela seluruh pengusaha ilegal di kawasan itu.

  • Ida Rosidah | Ateng Sanusih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkot Tangerang Tertibkan Bangunan Pengusaha Ilegal"

Post a Comment