Tuduhan pelanggaran yang dialamatkan oleh Panwaslu dan KPUD
Tangerang Selatan atas pasangan calon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra
menunjukkan jika kedua lembaga penyelenggara negara tersebut sudah tidak netral
dan objektif. Pasalnya sampai saat ini pihak Ikhsan-Li Claudia belum diberi
tahu perihal pelanggaran yang telah mereka lakukan.
Hal itu disampaikan oleh
Sekretaris Tim Pemenangan Ikhsan-Li Claudia, Djoko Prasetyo. Menurutnya surat
teguran dari KPU Tangsel tersebut merupakan rekomendasi dari Panwas terkait
tuduhan pelanggaran soal stiker yang dicetak di luar ketentuan.
Yakni dalam regulasi PKPU
pasal 7 tentang Bahan kampanye. Anehya, surat teguran itu muncul tanpa
didahului oleh pemeriksaan atau konfirmasi terlebih dahulu.
"Kami tidak tahu dan
tidak pernah mencetak stiker apapun. Tapi kenapa tiba-tiba Panwas dan KPUD
langsung mengeluarkan surat teguran pada kami tanpa ada konfirmasi," ucap
Djoko, Minggu (18-10-2015).
"Ini mempertebal
keyakinan kita bahawa Panwas dan KPUD sudah masuk angina. Bahkan sudah menjadi
tim sukses pihak tertentu," tambahnya.
0 Response to "Tim Ikhsan-Alin Tuding KPU dan Panwas Tangsel Tak Objektif"
Post a Comment