Menanggapi Identitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) yang telah menjadi Fenomena yang berkembang saat ini kiranya ada hal yang harus sama-sama di maknai dengan baik dan benar sehingga tidak berakhir kepada kesesatan, Indonesia merupakan negara yang berasaskan kepada Pancasila, yang kemudian didalam sila ke Lima disebutkan “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Mungkin sila ke lima ini merupakan salah satu acuan para aktivis LGBT untuk mendapatkan keadilan dan hak yang sama selain juga menggunakan berbagai acuan lainnya. Namun lagi-lagi yang terjadi dimasyarakat adalah penolakan, hal tersebut dikarenakan perilaku tersebut tidak dapat diterima oleh norma-norma yang berlaku dimasyarakat, sebagai contoh norma agama, tak satupun norma agama yang memperbolehkan atau mengajarkan bahwasanya hubungan sesama jenis adalah sesuatu yang wajar.
Inilah yang saya sebutkan diatas tadi bahwa “Kesehatan Mental tidak akan sama pada setiap social budaya”. Di negara-negara yang menganut paham liberal mungkin hal tersebut dapat diterima, namun tidak dengan Indonesia yang menganut kepada Pancasila.
Terlepas dari LGBT sebuah gangguan atau bukan, yang jelas hal tersebut tidak dapat diterima, bukan berarti kita tidak menerima pelakunya, namun yang tidak dapat diterima adalah perilakunya. Ini artinya kita sebagai makhluk sosial tidak serta merta kemudian mengucilkan atau mendiskriminasi mereka, namun kita juga turut berperan dalam membantu mereka untuk bisa kembali kepada orientasi seksual yang benar dan normal sesuai dengan norma yang ada serta ajaran agama. Yang jelas saat ini adalah bagaimana kita menyikapinya dengan baik dan benar. Serta melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah generasi selanjutnya ikut-ikutan menjadi LGBT. Begitupun peran media harus aktif mencegah hal ini, terutama media elektronik, tontonan yang di sajikan harus dapat menjadi tuntunan yang baik dan bermuatan edukasi yang tinggi, hindarkan tayangan mempertontonkan yang dapat menyebabkan berkembangnya LGBT.
Berbicara dengan Indonesia berarti berbicara Hukum, karena Indonesia adalah negara berdasar Hukum, mungkin sudah banyak pro LGBT yang menyuarakan atas Hak LGBT yang dilindungi oleh Undang-Undang dasar 1945, mereka punya Hak untuk hidup, Hak untuk tinggal di Indonesia, hak untuk tidak di diskriminasi, dan lain-lain yang masuk dalam cakupan Hak Asasi Manusia (HAM). Dan tidak sedikit juga para intelektualis yang pro terhadap LGBT ini dengan dasar Hak Asasi Manusia (HAM), namun pertanyaannya, mampukah Negara melindungi mereka dari ancaman serta diskriminasi dari pada kelompok radikal dan Fundamentalis yang sedikit banyak juga masih bertebaran di bumi pertiwi ini. Apa mungkin kehidupan pribadi LGBT harus di jaga khusus oleh aparat keamanan ? mungkin itu adalah suatu hal yang tidak mungkin.!!!
Mengenai Polemik LGBT ini, sebenarnya bagi saya hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri. Mengapa orang-orang yang menyuarakan pro LGBT ini hanya berbicara berdasarkan perspektif Undang-Undang Dasar 1945 ? Ada pendapat yang menyatakan bahwa UU dan Pancasila adalah sama-sama Pilar Negara Indonesia (walaupun penulis tidak sependapat), oke merujuk pendapat tersebut, jika seandainya kita melihat LGBT ini dengan perspektif Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dalam hal ini sesama pilar Negara, maka disini telah terjadi pertentangan antara keduanya, memang UUD Dasar dapat digunakan sebagai wadah perlindungan untuk LGBT ini, namun di Pancasila LGBT ini adalah sebuah pertentangan. Sila Pertama, Ketuhanan yang maha Esa. Artinya seluruh rakyat Indonesia haruslah percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha ESA sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab serta seluruh nilai-nilai kehidupan Rakyat harus berdasar kepercayaan kita/ Agamanya.
Merujuk dari hal tersebut kenyataannya bahwa dari 6 agama yang di akui di Indonesia, keenam agama di Indonesia itu menentang keras LGBT ini, sehingga dapat disimpulkan bahwa LGBT ini adalah bertentangan dengan Pancasila (Ketuhana yang Maha ESA). Kemudian akan menimbulkan pertanyaan, mana yang kedudukannya lebih tinggi UUD atau Pancasila. Mari kita lihat penggalan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat Dengan berdasar Kepada: Ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Faktanya bahwa Dasar dari Undang-Undang itu adalah Pancasila. Jadi berdasarkan ulasan di atas bahwa memang kedudukan Pancasila lebih tinggi dari pada Undang-Undang Dasar 1945, maka sudah seharusnya apabila terjadi benturan seperti ini maka Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikesampingkan demi menjaga kesakralan Pancasila sebagai Norma dasar Negara. Sehingga siapapun yang Pro terhadap LGBT dengan berdasar Hak Asasi Manusia HAM yang terhimpun di dalam UU Dasar 1945 adalah tidak tepat karena bertentangan dengan PANCASILA yang merupakan norma dasar Negara Republik Indonesia.
Jadi ketika bicara soal Keadilan Sosial maka harus dapat di maknai bahwa Keadilan yang di maksud berarti mengutamakan Keadilan yang terkandung pula kesatuan yang statis tak berubah dari kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus dan kepentingan umum dalam keseimbangan yang dinamis, yang mana di antara dua macam kepentingan itu yang harus diutamakan tergantung dari keadaan dan zaman, kalau buat keadaan dan zaman kita sekarang kepentigan umumlah yang diutamakan.
Karena harus di pahami bahwa Hukum nasional hanya mengatur keadilan bagi semua pihak, oleh karenanya keadilan didalam perspektif hukum nasional adalah keadilan yang menserasikan atau menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Dalam keadilan ini lebih menitikberatkan pada keseimbangan antara hak-hak individu masyarakat dengan kewajiban-kewajiban umum yang ada didalam kelompok masyarakat hukum.
Keadilan dalam perspektif hukum nasional tertuju pada keadilan sosial menyangkut kepentingan masyarakat dengan sendirinya individu yang berkeadilan sosial itu harus menyisihkan kebebasan individunya untuk kepentingan Individu yang lainnya. Keadilan didalam perspektif hukum nasional ini adalah keadilan yang menselaraskan keadilan-keadilan yang bersifat umum diantara sebagian dari keadilan-keadilan individu. Keadilan ini lebih menitikberatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
*)Penulis adalah Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa, tinggal di Tangerang Selatan
0 Response to "LGBT Bukan Cermin Masyarakat Pancasila"
Post a Comment