KOTA TANGERANG – Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Tangerang menegaskan fatwa haram terhadap keberadaan Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah kota Akhlaqul Karimah.
Penegasan itu
dilontarkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Arif Hidayat dalam
seminar Partisipasi Perempuan dalam Partai Politik yang digelar Kantor Kesatuan
Bangsa Kota Tangerang, Senin 23 Mei 2016 di Gedung Cisadane.
Dikatakannya,
HTI adalah Ormas yang anti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI),
karena itu bisa merongrong keutuhan bangsa ini. Tujuan akhir HTI adalah untuk
melakukan kudeta pemerintahan yang sah dan mengubah menjadi Khilafah.
“HTI
ingin mengganti Pancasila dan NKRI dengan Khilafah,”
ungkap KH Arif Hidayat yang juga sebagai Sekretaris pada Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang.
Dijelaskannya
di hadapan para peserta seminar itu, perkembangan HTI di Kota Tangerang sangat
luar biasa. Untuk membungkam dan meredam itu NU telah mengirimkan surat kepada
Pemerintah Kota Tangerang agar dalam segala kegiatan HTI dilarang menggunakan
fasilitas negara.
“Hasil
kajian MUI Kota Tangerang, tujuan akhir HTI adalah kudeta kepada Negara,” jelas
KH Arif Hidayat.
Sementara
itu Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota
Tangerang, Kaonang menambahkan gerakan HTI sangat resistensi terhadap keutuhan
bangsa. Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak memberi ruang gerak kepada HTI.
Ditambahkan
Kaonang, Pemkot Tangerang tidak memberikan ijin kepada HTI untuk melakukan
kegiatan terbuka ataupun menggunakan fasilitas Negara.
“Kami,
anak bangsa cinta kepada tanah air. Jangan sampai persoalan carut marut politik
di Timur Tengah menyebar ke Indonesia. Kami sudah melakukan koordinasi dengan
pihak Kejaksaan dan melaporkan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri,”
pungkas Kaonang.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "MUI dan NU Tegaskan Haram Keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia"
Post a Comment