MUI dan NU Tegaskan Haram Keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia




 
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang yang juga Sekretaris PCNU Kota Tangerang, KH Arif Hidayat (paling kanan menggunakan kopiah) menjadi salah satu pembicara dalam seminar yang digelar Kantor Kesabangpol Kota Tangerang, Senin 23 Mei 2016. Pada kesempatan itu ia mengulas soal Hizbut Tahrir yang kini geraknya makin membahayakan keutuhan bangsa Indonesia. (foto: Ida Rosidah/www.tangerangsatu.com)
KOTA TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang menegaskan fatwa haram terhadap keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di wilayah kota Akhlaqul Karimah. 
Penegasan itu dilontarkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Arif Hidayat dalam seminar Partisipasi Perempuan dalam Partai Politik yang digelar Kantor Kesatuan Bangsa Kota Tangerang, Senin 23 Mei 2016 di Gedung Cisadane.
Dikatakannya, HTI adalah Ormas yang anti Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI), karena itu bisa merongrong keutuhan bangsa ini. Tujuan akhir HTI adalah untuk melakukan kudeta pemerintahan yang sah dan mengubah menjadi Khilafah.
“HTI ingin mengganti Pancasila dan NKRI dengan Khilafah,” ungkap KH Arif Hidayat yang juga sebagai Sekretaris pada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang.
Dijelaskannya di hadapan para peserta seminar itu, perkembangan HTI di Kota Tangerang sangat luar biasa. Untuk membungkam dan meredam itu NU telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Tangerang agar dalam segala kegiatan HTI dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Hasil kajian MUI Kota Tangerang, tujuan akhir HTI adalah kudeta kepada Negara,” jelas KH Arif Hidayat.
Sementara itu Kepala Seksi Politik Dalam Negeri Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tangerang, Kaonang menambahkan gerakan HTI sangat resistensi terhadap keutuhan bangsa. Pemerintah Kota Tangerang sudah tidak memberi ruang gerak kepada HTI.
Ditambahkan Kaonang, Pemkot Tangerang tidak memberikan ijin kepada HTI untuk melakukan kegiatan terbuka ataupun menggunakan fasilitas Negara.
“Kami, anak bangsa cinta kepada tanah air. Jangan sampai persoalan carut marut politik di Timur Tengah menyebar ke Indonesia. Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melaporkan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Kaonang.

  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI dan NU Tegaskan Haram Keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia"

Post a Comment