Selama Ramadhan Jam Buka Restoran Dibatasi dan Tempat Hiburan Ditutup

Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufik. 
(foto: www.tangerangsatu.com/ida rosidah)

KOTA TANGERANG - Selama Bulan Suci Ramadhan, seluruh tempat hiburan umum di Kota Tangerang tidak diperkenankan untuk buka atau melakukan operasional. Sementara untuk jam buka rumah makan atau restoran, dimulai pukul 15.00.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Tangerang tertanggal 31 Mei 2016 tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H/2016 M yang ditujukan kepada para pemilik rumah makan dan usaha jasa hiburan umum se-Kota Tangerang.
Usaha jasa hiburan umum – singing hall, karaoke, sauna, spa, massage dan billiar – diwajibkan menutup sementara usahanya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1), yaitu tanggal 05 Juni 2016 dan buka kembali 11 Juli 2016 setelah Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Pemerintah Kota Tangerang menegaskan, apabila para pemilik maupun  pengelola rumah makan atau restoran dan usaha jasa hiburan umum tidak mengindahkan surat edaran tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.
Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabid Parekraf) pada Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufik menjelaskan kepada www.tangerangsatu.com pihaknya telah meminta bantuan kepada camat se-Kota Tangerang untuk mendistribusikan Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor: 300/1602/Disporparekraf Tanggal 31 Mei 2016 Tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1437 H. 
Lebih lanjut HR Ginanjar Taufik mengatakan, untuk penegakkan surat edaran tersebut, Disporparekraf bekerja sama dengan Satpol PP Kota Tangerang dan Satpol PP Kecamatan masing-masing wilayah akan melakukan pengawasan secara intensif.
Untuk itu Kabid Parekraf Disporparekraf Kota Tangerang, HR Ginanjar Taufik menegaskan kepada para pemilik ataupun pengelola rumah makan dan usaha jasa hiburan umum untuk mentaati surat edaran Pemkot Tangerang tersebut.
  • Ateng Sanusih/Ida Rosidah



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Selama Ramadhan Jam Buka Restoran Dibatasi dan Tempat Hiburan Ditutup"

Post a Comment