Cuti Idul Fitri, Pegawai Diminta tidak Menambah Libur




TangerangSatu.com JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri selama sembilan (9) hari, yaitu pada tanggal 2-10 Juli.
Karena itu, Men-PANRB meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, termasuk Panglima TNI dan Kapolri, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1437H itu.
"Cuti bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender (2 - 10 Juli)," kata Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016, yang ditujukannya kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Yuddy mengatakan, Aparatur Negara, baik PNS, maupun anggota TNI dan Polri yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan.
Yuddy mengingatkan bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Himbauan ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai unit organisasi paling rendah," kata Menteri PANRB dalam surat edarannya itu seperti dikutip dari Siaran Pers Humas Kementerian PANRB.
Yuddy juga meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan tersebut. Hal itu dilakukan untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

  •  Ateng Sanusih/Ida Rosidah


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cuti Idul Fitri, Pegawai Diminta tidak Menambah Libur "

Post a Comment