TangerangSatu.com JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menetapkan cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri selama sembilan (9) hari, yaitu pada tanggal 2-10 Juli.
Karena
itu, Men-PANRB meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah, termasuk Panglima
TNI dan Kapolri, agar tidak memberikan izin cuti tahunan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setelah pelaksanaan cuti bersama
Hari Raya Idul Fitri 1437H itu.
"Cuti
bersama hari raya sudah cukup memadai, yaitu selama 9 (sembilan) hari kalender
(2 - 10 Juli)," kata Yuddy dalam surat edaran Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016
tertanggal 27 Juni 2016, yang ditujukannya kepada Para Menteri Kabinet Kerja,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan
Lembaga Non Struktural, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Yuddy
mengatakan, Aparatur Negara, baik PNS, maupun anggota TNI dan Polri yang pada
saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat, misalnya pegawai Rumah Sakit, petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga
Pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat menikmati cuti bersama,
dapat diberikan cuti tahunan.
Yuddy
mengingatkan bahwa setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas
pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
"Himbauan
ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing
sampai unit organisasi paling rendah," kata Menteri PANRB dalam surat
edarannya itu seperti dikutip dari Siaran Pers Humas Kementerian PANRB.
Yuddy
juga meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan larangan mengambil cuti tahunan tersebut. Hal itu
dilakukan untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota
TNI dan Polri.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "Cuti Idul Fitri, Pegawai Diminta tidak Menambah Libur "
Post a Comment