TangerangSatu.com
KOTA TANGERANG – Panitia Pemungutan Suara (PPS) wajib bekerja
sungguh-sungguh sesuai aturan hukum. Bila ada yang bekerja setengah hati, maka
dipersilahkan untuk mundur sebagai PPS dari awal ini.
Penegasan itu dilontarkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Sanusi saat melantik para
anggota PPS Daerah Pemilihan II yang meliputi Kecamatan Periuk, Jatiuwung dan
Cibodas, Rabu 20 Juli 2016 di aula kantor Kecamatan Cibodas.
Aris Awaludin, Ketua PPK Jatiuwung disaksikan rohaniawan melantik anggota PPS se-Kecamatan Jatiuwung. |
Pelantikan anggota PPS Dapil
II Kota Tangerang itu dihadiri Camat Periuk Rudi Haryadi, Camat Jatiuwung Boyke
A Syafei, Camat Cibodas Gunawan, unsur Muspika, para ketua dan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Dapil II serta seluruh anggota PPS dari tiga
kecamatan tersebut.
Dijelaskannya, saat ini
honor PPS sudah dinaikkan hampir 100 persen. Ini adalah upaya yang telah
diperjuangkan oleh almarhum Kamil Manik sebagai wujud perhatian KPU kepada PPS.
Sanusi juga berpesan kepada
para camat dan lurah untuk memfasilitas PPK dan PPS dalam menyelesaikan
tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.
“Tugas PPS bukan hanya
menyelenggarakan pemilihan gubernur dengan baik, namun harus menyelesaikan
tugas adminsitrasi dengan baik pula,” tandas Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi.
Ketua PPK Periuk, Sutia mengambil sumpah para anggota PPS yang berada di bawah wilayah kerjanya. |
Dapil II Kota Tangerang ada
tiga kecamatan dengan 17 kelurahan. Kecamatan
Periuk meliputi Kelurahan Gebang Raya, Gembor, Sangiang Jaya, Periuk,
Periuk Jaya. Kecamatan Jatiuwung meliputi Kelurahan Keroncong, Alam Jaya, Pasir
Jaya, Jatake, Manis Jaya dan Gandasari. Kecamatan Cibodas terdapat enam kelurahan,
Panunggangan Barat, Cibodasari, Cibodas Baru, Cibodas, Uwung Jaya dan Jatiuwung.
- Ida Rosidah
0 Response to "Ketua KPU Kota Tangerang: Honor PPS Naik Hampir 100 Persen"
Post a Comment