![]() |
Rapat koordinasi PPK Cibodas yang dihadiri seluruh anggota PPS sekecamatan Cibodas, Senin malam 16 Agustus 2016 membahas verifikasi faktual dan perekrutan PPDP. |
TangerangSatu.com KOTA
TANGERANG – Verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon pasangan
perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 harus dilakukan
dengan metode sensus. Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mendatangi langsung alamat
pendukung yang memberi dukungan kepada pasangangan calon perseorangan.
Sebelum
terjun ke lapangan melakukan Verfak, PPS akan diberi bimbingan teknis (Bimtek)
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang. Pelaksanaan Bimtek itu akan digelar Senin 22 Agustus 2016 pukul
19.30 di aula kantor Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Ketua
PPK Cibodas, Puguh Wibowo menguraikan hal tersebut saat digelar rapat koordinasi
(Rakor) PPK dengan PPS di sekretriat Jl Prambanan No 1, Cibodas, Kota
Tangerang, Selasa malam 16 Agustus 2016.
“Pelaksanaan
Verfak, PPS harus terjun langsung ke lapangan. Semua formulir kelengkapan
Verfak tersedia dari KPU. Kalo ga ketemu orangnya, harus ditemuin lagi. Masih ga ketemu juga, bisa minta tim sukses
pasangan calon tersebut untuk menemuinya. Kalo
masih ga bisa ditemuin juga, maka akan diundang orang dimaksud untuk datang ke
kelurahan,” jelas Ketua PPK Cibodas, Puguh Wibowo.
Pelaksanaan
Verfak, sambung Puguh Wibowo, dimulai 24 Agustus sampai 6 September 2016. Dalam
melaksanakan tugas ini, PPS harus sabar dan cermat.
Sementara
itu menyinggung soal jumlah tempat pemungutan suara (TPS), Puguh Wibowo
menerangkan estimasinya sudah dibagikan kepada masing-masaing PPS via email. Pada
Pilkada sekarang ini jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS sebanyak 800 orang.
“Temen-temen
PPS bisa ambil dari data pada Pilkada 2013 lalu. Untuk menentukan TPS hendaknya
diperhatikan letak geografis pemilih dengan TPS. Usahakan jangan terlalu jauh
dan mudah ditempuh. Tiap RW tidak sama jumlah TPS-nya, tergantung dari sebaran
dan jumlah penduduk,” ungkap Puguh Wibowo.
![]() |
Sebelum terjun ke lapangan melakukan Verfak, PPS akan diberi bimbingan teknis (Bimtek) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang. |
Anggota
PPK Cibodas yang membidangi data dan teknologi informasi, Agung Gustaman
menjelaskan,PPS harus memecah jumlah data penduduk potensial pemilih Pemilu
(DP4) ke dalam jumlah TPS. PPS harus segera membentuk petugas pemutakhiran data
pemilih (PPDP) paling lambat 20 Agustus 2016.
Berdasarkan
DP4 dari Kementerian Dalam Negeri yang diterima PPK Cibodas melalui KPU Kota
Tangerang untuk Pemilukada Provinsi Banten 2016, estimasi jumlah TPS di tiap
kelurahan yakni Kelurahan Cibodas 40 TPS, Cibodasari sebanyak 51 TPS, Cibodas
Baru 30 TPS, Panunggangan Barat 31 TPS,
Uwung Jaya 44 TPS dan Kelurahan Jatiuwung 25 TPS.
Sementara
jumlah DP4 tiap kelurahan yaitu Kelurahan Uwung Jaya sebanyak 20.495, Cibodas
18.259, Cibodasari 24.991, Cibodas Baru 14.453, Panunggangan Barat 13.126,
Jatiuwung 11.565.
“Kata
Ketua KPU Kota Tangerang, dalam perekrutan PPDP, calon PPDP harus mengisi
formulir pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- Ini gunanya
agar PPDP bekerja sungguh-sungguh terjun ke lapangan, tidak bekerja di belakang
meja,” tegas Agung Gustaman.
Data
hasil kerja PPDP itu, sambung Agung Gustaman, akan digunakan untuk data pemilih
tetap oleh PPS. Diingatkan, PPDP harus mendata semua warga tetap wilayah
setempat yang sudah memiliki hak pilih.
“Jangan
sampe ada warga dari keluarga
pasangan calon yang tidak terdata. Ini bila tidak terdata, kemungkinan bisa
sedikit menimbulkan kegaduhan,” jelas Agung Gustaman.
- Ateng Sanusih/Ida Rosidah
0 Response to "PPK Cibodas Bahas Verfak dan Rekrutmen PPDP"
Post a Comment