TangerangSatu.Com KOTA CILEGON
– Pemerintah Kota Cilegon bakal
melakukan pemekaran terhadap empat kecamatan yakni Kecamatan Pulomerak,
Kecamatan Grogol, Kecamatan Jombang dan Kecamata Cilegon. Tiga kecamatan ini
bakal ditambah jumlah kelurahan minimal terdapat enam kelurahan.
Dimana
saat ini kecamatan tersebut hanya memiliki empat kelurahan dan lima kelurahan
yakni masing-masing Kecamatan Pulomerak dan Grogol empat kelurahan dan
Kecamatan Jombang dan Cilegon lima kelurahan.
Demikian
terungkap saat hearing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilaksanakan
Pansus Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah dengan Asisten Daerah (Asda)
III dan Bagian Organisasi Setda Cilegon, baru-baru ini.
Asda
III Cilegon, Sari Suryati mengatakan, empat kecamatan di Kota Cilegon yakni
Pulomerak, Grogol, Jombang dan Cilegon sudah harus dimekarkan. Hal ini
dikarenakan jumlah penduduk dan luas wilayah sudah cukup mendukung untuk
dimekarkan. Selain itu aturan baru tentang OPD juga mengharuskan untuk
dimekarkan.
“Jumlah
penduduk di tiga kecamatan ini cukup padat. Selain itu ada kelurahan di
kecamatan tersebut wilayahnya cukup luas. Sehingga perlu di mekarkan,” ujar
Sari saat menyampaikan pemaparan hearing.
Dikatakannya,
kelurahan yang potensi dimekarkan diantaranya Kelurahan Lebak Gede di Kecamatan
Pulomerak dan Kelurahan Masigit di Kecamatan Jombang. Sedang di Kecamatan
Grogol Sari belum bisa menyebutkan.
“Pemekaran
kecamatan ini juga sesuai dengan aturan OPD yang baru dan kajian pemerintah,”
kata Sari.
Dikatakannya,
dalam perubahan OPD ini ditingkat kecamatan tipenya akan disamaratakan yakni
tipe A.
“Tipe
ditingkat kecamatan mempengaruhi psikologis. Makanya kemarin kita rapatkan akan
disamaratakan tipe A, tapi bukan karena iri-irian,” paparnya.
- Ida Rosidah/Ateng Sanusih
0 Response to "Bakal Dimekarkan, Pemkot Cilegon Tambah Jumlah Kelurahan"
Post a Comment