TangerangSatu.co.id JAKARTA –
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri,
Soedarmo, mengatakan pemerintah berencana merevisi Undang-undang Organisasi
Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi
ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
“Nanti
coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang
apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang
ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang,” kata Soedarmo usai rapat
koordinasi khusus di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan, Selasa.
Rapat
ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly l, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, Kepala Badan
Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.
Soedarmo
mengatakan pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak ormas yang
melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.
“Namanya
antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung
sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita
buat,” kata dia.
Soedarmo
mengungkapkan, poin yang direvisi adalah menertibkan ormas di Indonesia
sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
“Terkait
masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar
misalnya, anarkistis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” sambung dia.
Dia
mengatakan pemerintah berencana mengatur lebih lanjut aturan pada Undang-undang
Ormas untuk menindak ormas anti-Pancasila.
“Nanti
ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau
regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu
dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu,” tutur dia.
Soedarmo
menilai sanksi yang dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum
masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi sehingga
perlu disederhanakan.
“Misalnya
terkait sanksi ini kan untuk memberikan sanksi untuk ormas yang melakukan
pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak simple (sederhana) gitu. Enggak
praktis,” kata dia lagi.
Soedarmo
mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengidentifikasi ada ormas yang
bertolak belakang dengan Pancasila, namun ormas jenis ini dapat dilihat dari
berbagai aspek seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai ideologi
bangsa Indonesia.
- Ateng Sanusih | Ida Rosidah
0 Response to "UU Ormas Direvisi untuk Cegah Anti Pancasila"
Post a Comment